Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Buntut kasus ini, Fajar pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Namun, Fajar mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di sisi lain, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melimpahkan berkas perkara Fajar ke Kejaksaan Tinggi NTT dan saat ini masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa fakta terbaru terkait kasus yang menjerat Fajar sebagai berikut:
Perempuan F jadi tersangka
Perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum yang menjerat eks Kapolres Ngada.
F ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut membantu Fajar mencari korban anak di bawah umur yang masih berusia enam tahun.
"Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka," kata Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3) sore.
F mencari dan mengantar korban
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, F diketahui berperan mencari dan mengantar anak korban kepada Fajar.
Patar menyebut setelah mendapat korban, F langsung mengantarkannya kepada Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024.
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar," ujarnya.
Patar membeberkan Fajar meminta dicarikan anak melalui F pada 10 Juni 2025. Namun, baru disanggupi tanggal 11 Juni 2025.
Korban Diberi Rp100 Ribu
Masih dari hasil pemeriksaan, F mendapat imbalan sebesar Rp3 juta dari Fajar untuk melakukan perannya tersebut.
Kemudian, juga terungkap fakta bahwa F memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban yang masih berusia enam tahun itu.
Kepada korban, F juga turut berpesan agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu," ucap Patar.
Dijerat UU TPPO
Kini, F telah ditahan di rutan Polda NTT sejak Senin (24/3) usai resmi menyandang status sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, F dijerat pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(dis/dal)