Fakta Penetapan Tersangka Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya 3 Anak dan Perempuan 20 Tahun

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah," kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trunoyudo menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian. Menurutnya, Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Bahkan kata dia, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan tercela dan pelanggaran berat. "Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Dalam penetapan tersangka itu, sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut pun terungkap. Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai penetapan tersangka Kapolres Ngada.

Korban 4 Orang Usia 6-20 Tahun

Trunoyudo mengungkapkan bahwa korban pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada itu mencapai empat orang. Tiga diantaranya merupakan berusia anak sementara satu lainnya perempuan dewasa. “Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.” kata Truno.

Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka. AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, namun juga merekam dan menyebarluaskan videonya.

Deretan Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang membeberkan sejumlah bukti yang didapatkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Dalam prosesnya, Ditreskrimum Polda NTT menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus itu. Mulai dari rekaman kamera pengawas, pakaian yang diduga milik korban, hingga dokumen pemesanan sebuah kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024 di Kupang.

Tak hanya itu, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi dalam konferensi pers itu, dikutip dari Antara.

Sidang Etik Digelar Senin

Sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka, AKBP Fajar kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan terhadap perkara tersebut selesai. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto juga menyebut Fajar sudah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2025 lalu. 

Selain itu, sidang pelanggaran etik kepolisian yang dilakukan Fajar juga akan dilakukan segera. “Ini kategori berat. Pasalnya berlapis. Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang etik yang direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus saat konferensi pers di ruang Divisi Humas Polri.

AKBP Fajar Dapatkan Korban dari Wanita Berinisial F

Meski penetapan tersangka AKBP Fajar dilakukan oleh Mabes Polri, namun penanganan kasus tindak pidana eks Kapolres Kupang itu umumnya akan ditangani oleh Polda NTT. Saat ini, Polda NTT juga sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. 

"Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa korban berusia 6 tahun dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.

Tim penyidik kemudian menemukan tanda pengenal, yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut di sebuah hotel. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025. 

Dittipid PPA-PPO Akan Dampingi Korban

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri menyatakan tengah mendampingi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Pendampingan itu dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas sosial unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di Kupang, NTT.

“Antara lain dengan melakukan pendampingan terhadap korban selama pemeriksaan, kemudian memberikan bantuan hukum dan perlindungan serta pemeriksaan psikologi,” kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.

Alif Ilham Fajriadi, Yoanes Seo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |