Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum pihak keluarga mengungkapkan fakta baru terkait pembunuhan terhadap Juwita (23), jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh prajurit TNI AL sekaligus kekasih korban berinisial kelasi satu J, anggota Lanal Balikpapan.
Muhamad Pazri selaku kuasa hukum keluarga menyebut tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan bukti sementara.
Bahkan, kata Pazri, pihaknya bersama penyidik juga satu pemikiran bahwa terduga pelaku mengarah pada pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lebih menguatkan adalah bahwa pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil," kata Pazri usai memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin, Sabtu (29/3).
Sementara itu, kata Pazri, terkait motif pembunuhan oleh terduga pelaku masih didalami oleh penyidik Denpomal Banjarmasin.
"Kami sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, terkait kasus pembunuhan ini kita kawal bersama," ujarnya.
Polisi serahkan bukti-bukti
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan barang bukti ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin terkait kasus pembunuhan ini.
"Kami bersama Denpomal Balikpapan dan Banjarmasin telah melaksanakan gelar perkara. Kami menyerahkan dokumen dan seluruh barang bukti ke Denpomal untuk dilanjutkan tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi usai gelar perkara di Banjarbaru, Sabtu (29/3).
Adam menyebutkan untuk motif pembunuhan masih tahap pendalaman oleh penyidik dari Denpomal Banjarmasin, termasuk apakah kemungkinan J dibantu oleh rekannya.
Meski belum ditetapkan tersangka, pihaknya bersama Denpomal berkomitmen serius menangani kasus tersebut secara terbuka.
Untuk penetapan tersangka, kata Adam, akan disampaikan lebih lanjut oleh Denpomal Banjarmasin karena proses selanjutnya ditangani oleh TNI AL.
Sementara itu, Komandan Denpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap usai gelar perkara, mengatakan seluruh barang bukti diserahkan ke Pomal Banjarmasin untuk proses penyidikan, karena tempat dan waktu pembunuhan berada di wilayah hukum Denpomal Banjarmasin.
"Rekan-rekan wartawan mohon bersabar untuk proses hukumnya, sesuai arahan pimpinan bahwa pelaku akan dihukum seberat-beratnya," kata Ronald.
Pomal Balikpapan berangkat dari Kalimantan Timur menuju Pomal Banjarmasin Kalsel membawa J terduga pelaku, pada Jumat (28/3) malam.
Korban pembunuhan J adalah seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal.
Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan secara transparan. Ia juga memastikan anggotanya akan mendapatkan hukuman berat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat," kata Ali.
(fra/dis/fra)