Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu 2025 dan Hak Tunjangan yang Tak Banyak Diketahui

4 hours ago 8
PPPKIlustrasi PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk Wonogiri. Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang kini banyak diminati oleh pegawai non-ASN. Skema ini dinilai sebagai solusi realistis antara efisiensi anggaran dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya — berapa gaji PPPK paruh waktu, bagaimana jam kerja mereka, serta apakah berhak atas tunjangan layaknya ASN penuh waktu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Gaji Minimal Setara UMK atau Honor Terakhir

Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat atau honor terakhir yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer.

Artinya, jika seorang pegawai sebelumnya menerima honor Rp1,4 juta per bulan, maka angka itu menjadi batas minimal. Namun, jika UMK daerah lebih tinggi, misalnya Rp2 juta, maka gaji PPPK paruh waktu wajib menyesuaikan dengan UMK tersebut.

Kebijakan ini dibuat agar tidak ada pegawai pemerintah yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup di wilayahnya.

Jam Kerja Fleksibel tapi Tetap Produktif

Meski disebut “paruh waktu”, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak instansi tetap menerapkan jam kerja penuh, sekitar 8 jam per hari.

Perbedaannya terletak pada sistem kontrak yang lebih fleksibel dan masa kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Beberapa pemerintah daerah bahkan menerapkan sistem shift agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa kendala. Meski begitu, beban kerja PPPK paruh waktu tetap seimbang dengan ASN penuh waktu dalam hal tanggung jawab dan output kinerja.

Tugas Jabatan

Salah satu posisi yang paling sering diisi oleh PPPK paruh waktu adalah Pengelola Umum Operasional. Jabatan ini berperan penting dalam menjaga tertib administrasi dan kelancaran kegiatan kantor pemerintahan.

Berikut tugas utamanya:

• Mengelola dan mengarsip surat masuk dan keluar

• Membuat laporan kegiatan serta data kelembagaan

• Membantu pelaksanaan tugas pimpinan

• Mengoperasikan perangkat kerja dan aplikasi administrasi

• Menjaga ketertiban dokumen dan data organisasi

Meski terdengar administratif, posisi ini sangat strategis. Tanpa pengelola umum operasional, rantai koordinasi dan pelayanan publik bisa terganggu.

Tunjangan dan Fasilitas yang Bisa Diterima

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berpotensi menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan jabatan

• Tunjangan kinerja

• Tunjangan Hari Raya (THR)

• Gaji ke-13

Namun, pemberian tunjangan ini tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan instansi masing-masing.

Pemerintah pusat mendorong agar setiap instansi tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai meskipun berstatus paruh waktu, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.

Status Hukum dan Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai aparatur negara non-PNS yang bekerja berdasarkan kontrak. Mereka juga berhak atas perlindungan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masa kerja sebagai PPPK paruh waktu dapat diperhitungkan sebagai pengalaman kerja untuk pengangkatan ke jenjang kontrak berikutnya.

Kesimpulan

Skema PPPK paruh waktu 2025 memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan masyarakat berpengalaman untuk tetap berkarier di pemerintahan tanpa harus terikat penuh waktu.

Dengan gaji yang setara UMK, jam kerja fleksibel, serta potensi tunjangan dan perlindungan sosial, status ini menjadi jalan tengah yang adil antara kebutuhan efisiensi dan kesejahteraan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |