Geger! Pria di Wonogiri Ditusuk Saat Hajatan, Pelaku Ditangkap Polisi Bawa Pisau Belati

2 weeks ago 37

PenganiayaanTersangka diinterogasi petugas kepolisian Jateng Tenggara. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Wonogiri dikejutkan dengan insiden berdarah yang terjadi di tengah hajatan warga Desa Purwosari Wonogiri.

Seorang pria berinisial WDS (28) menjadi korban penusukan brutal oleh seorang pria berinisial GJK (24) dalam peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Segawe RT 1 RW 7, Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri, ketika korban sedang menghadiri pesta hajatan. Awalnya, terjadi percekcokan antara rekan korban dan pelaku. Namun, WDS yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kekerasan.

Tanpa diduga, pelaku mengeluarkan pisau belati dan menusuk korban secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh, yakni leher kiri, perut, pinggang kiri, kaki kiri, serta luka memar di leher kanan.

Korban segera dilarikan ke RS Hermina Ngadirojo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pihak keluarga langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Wonogiri pada hari yang sama pukul 17.00 WIB. Tidak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Wonogiri bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau belati.

“Pelaku GJK telah mengakui semua perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan telah ditahan di Rutan Polres Wonogiri sejak 17 Juni 2025,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, Selasa (24/6/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

✓ 1 (satu) buah pisau belati
✓ 1 (satu) stel pakaian milik korban

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |