TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia akan memberi bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online. Layanan berbasis daring ini memberikan bonus bagi pengemudi melalui program bonus kinerja khusus.
Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, bonus itu ialah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).
“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” ujar Anthony dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan, Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, menyesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan. Program bonus kinerja khusus, menurut dia, ialah bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada mitra pengemudi yang perusahaan nilai memiliki kinerja baik.
Grab, ia melanjutkan, telah menetapkan kriteria penerima bonus ini berdasarkan keaktifan pengemudi. Kriteria tersebut di antaranya jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Sementara itu, Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, mengatakan, program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil. Menurut dia, tingkat apresiasi yang diterima nantinya mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing pengemudi.
“Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitta pengemudi secara adil dan berkelanjutan, memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua mitra,” ujar dia.
Adapun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi online yang didasarkan keaktifan kerja itu diskriminatif.
Ketua SPAI Lily Pujiati sebelumnya menegaskan serikat tersebut tetap menggunakan istilah THR walaupun aplikator dan Presiden Prabowo Subianto menyebutnya sebagai bonus hari raya.
Lily melihat ada upaya perusahaan aplikator untuk menghindar kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh.
Ia mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian bantuan hari raya tunai atau bonus kinerja khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan.
Pengelompokkan tersebut, ujar Lily, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).