Hakim Banding Perberat Hukuman Eks Dirkeu PT Timah Jadi 20 Tahun Bui

1 week ago 17

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara.

Sebelum vonis banding dibacakan, Emil divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 8 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding terhadap Emil, dikutip Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili ketua majelis hakim tingkat banding Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Jara Lumbanraja.

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa, 25 Februari 2025.

Emil juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp493.399.704.345,00 (Rp493 miliar).

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Emil dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Emil dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.

Hal yang memberatkan Emil adalah ia secara sadar telah mengabaikan kebijakan negara yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Penambangan ilegal selain berdampak kepada kerugian keuangan negara yang sangat besar, juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah.

Sedangkan hal yang meringankan untuk Emil dalam vonis itu tidak ada.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 30 Desember 2024.

Saat itu, majelis hakim tipikor Jakarta menghukum Emil dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa ada uang pengganti.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya ingin Emil dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga ingin Emil dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493.399.704.345 (Rp493 miliar).

(kid/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |