Hakim Persilakan Tiga Anggota TNI AL Lemaskan Badan di Sidang Tuntutan

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Senin, 10 Mar 2025 12:08 WIB

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga anggota TNI AL pelaku penembakan kepada bos rental mobil, pada Senin (10/3) hari ini. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga anggota TNI AL pelaku penembakan kepada bos rental, pada Senin (10/3) hari ini. CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga anggota TNI AL pelaku penembakan kepada bos rental, pada Senin (10/3) hari ini.

Pelaksanaan sidang tuntutan dihadiri langsung oleh ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka mendengar tuntutan sambil berdiri dengan sikap istirahat di tempat.

Melihat ketiga terdakwa, Hakim Ketua Letkol Arif Rachman lantas memperbolehkan mereka untuk melemaskan badan saat oditur militer Kolonel Mohammad Iswadi sedang membacakan surat tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebentar Pak Oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," ujarnya dalam persidangan.

Arif mengaku memberikan izin kepada terdakwa untuk melemaskan badan dikarenakan panjangnya surat tuntutan yang dibacakan oleh oditur.

"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," tuturnya.

Setelahnya, para terdakwa sempat melemaskan badannya dengan mengayun-ayunkan tangannya. Tak lama, hakim langsung kembali memerintahkan para terdakwa kembali berdiri tegap.

Sebelumnya Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa anggota TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.

Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.

I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL yang kemudian jadi terdakwa dalam kasus ini.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |