Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas

2 hours ago 14

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hakim menilai perkara tersebut bukan semata-mata sengketa mengenai sah atau tidaknya kebijakan administrasi pemerintahan, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan kebijakan pembagian kuota sebagai bagian dari rangkaian perbuatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim ketua, Ni Kadek Susantiani, menyampaikan pertimbangan itu saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Tim advokat Yaqut sebelumnya menilai keputusan pembagian kuota haji tambahan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, Nomor 1156 Tahun 2023, dan Nomor 130 Tahun 2024 merupakan kewenangan atributif Menteri Agama. Karena itu, menurut mereka, sah atau tidaknya keputusan serta dugaan penyalahgunaan wewenang semestinya lebih dulu diuji melalui peradilan tata usaha negara.

Jaksa penuntut umum dari KPK menolak dalil tersebut. Mereka menyatakan perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi sehingga kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Tipikor. Persoalan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, menurut jaksa, merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara.

Hakim kemudian menilai dakwaan KPK tidak sekadar mempersoalkan keabsahan keputusan administratif. Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama sejumlah pihak melakukan pengisian dan pengaturan kuota haji tambahan 2023 dan 2024 yang disebut tidak sesuai mekanisme, mengakomodasi permintaan PIHK, disertai fee percepatan, serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. “Dengan demikian yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan,” kata hakim.

Majelis hakim menyatakan dimensi administrasi dalam sebuah kebijakan tidak otomatis menghapus kewenangan peradilan pidana apabila kebijakan tersebut didalilkan menjadi sarana melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menghapuskan kewenangan peradilan pidana manakala kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan telah dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata hakim.

Namun, putusan sela itu belum menyatakan kebijakan Yaqut terbukti menyimpang. Hakim menegaskan sah atau tidaknya kebijakan pembagian kuota dan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan persoalan materiil yang baru dapat dijawab melalui pembuktian.

“Adapun persoalan apakah kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan a quo pada akhirnya terbukti sah atau justru mengandung penyimpangan yang bersifat melawan hukum merupakan persoalan materiil yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim.

KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar dari biaya percepatan yang disebut disetor PIHK. Dakwaan juga mengaitkan rangkaian perbuatan tersebut dengan kerugian keuangan negara Rp622 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.

Kuasa hukum Yaqut membantah konstruksi tersebut. Mellisa Anggraini menyatakan putusan sela bukan pembuktian atas dakwaan KPK, termasuk soal aliran dana dan kerugian negara. Menurut dia, seluruh tuduhan tersebut baru akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti,” kata Mellisa seusai persidangan pada 27 Agustus 2026.

Mellisa mengatakan timnya akan menguji perbuatan yang dituduhkan kepada Yaqut, termasuk hubungan kliennya dengan aliran dana. Dia juga meminta KPK membuktikan tuduhan tersebut dengan bukti yang jelas dan tidak semata-mata mengandalkan keterangan sepihak.

“Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, apakah ada peristiwanya atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Mellisa juga menyatakan tidak ada dari 432 saksi dalam dakwaan yang menyebut Yaqut menerima aliran dana. “Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” kata Mellisa pada 10 Agustus 2026.

Dengan ditolaknya seluruh perlawanan, perkara Yaqut berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa, 1 September 2026. Di tahap inilah konstruksi yang kini dipertentangkan kedua pihak akan diuji. Apakah keputusan pembagian kuota yang dikeluarkan Yaqut merupakan kewenangan administratif yang sah atau, sebagaimana didakwakan KPK, menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang memperkaya pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |