Hasto Hadirkan Temannya di  S3 di Unhan untuk Saksi Meringankan

7 hours ago 8

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan seorang saksi yang disebut bisa meringankan dirinya.

Saksi yang dihadirkan adalah Cecep Hidayat, teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan. Identitas Cecep sempat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, sebelum diperiksa lebih lanjut.

“Saksi namanya Cecep Hidayat betul ya?” tanya Hakim Rios. “Betul,” jawab Cecep singkat.

Dalam persidangan, Cecep mengaku mengenal baik Hasto, namun menegaskan tidak memiliki hubungan darah dengannya. Tim hukum Hasto menyampaikan bahwa Cecep diajukan sebagai saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan posisi terdakwa.

“Yang Mulia, saksi ini adalah teman kuliah terdakwa di program S3 Universitas Pertahanan,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Seperti diketahui, Hasto tengah menjalani proses hukum atas dakwaan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Jaksa penuntut dari KPK, Wawan Yunarwanto, menyebut total suap yang diberikan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air, serta meminta ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Tindakan itu diduga dilakukan sesaat setelah Wahyu Setiawan ditangkap oleh tim penindakan KPK. Instruksi tersebut disampaikan Hasto melalui seseorang bernama Nur Hasan, yang disebut-sebut sebagai penjaga Rumah Aspirasi PDIP.

Atas rangkaian perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan bersama Hasto, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar di lingkaran elite partai politik, sekaligus menunjukkan kompleksitas praktik politik dalam proses PAW anggota legislatif. [*]

Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |