IM57: Pengembalian Uang Diduga Gratifikasi Pejabat PU Tak Hapus Pidana

1 day ago 18

CNN Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 18:05 WIB

Ketua Indonesia Memanggil, Lakso Anindito, menegaskan pengembalian uang korupsi tidak menghapus pidana. KPK selidiki dugaan gratifikasi di Kementerian PU. Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindakan pidana. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindakan pidana.

Hal itu disampaikannya merespons kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah yang inspektorat yang menemukan dugaan ini adalah hal baik tetapi secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).

Ia menilai pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap.

"Bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," katanya.

Selain itu, ia menilai perlu adanya upaya lanjutan untuk mengecek apakah permintaan seperti itu sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU.

"Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah," katanya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.

Dody mengonfirmasi dugaan yang berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor. Surat itu berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan "Sekretaris".

"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).

Dia menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Dody pun enggan melakukan intervensi apa pun terhadap dugaan gratifikasi tersebut.

KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pejabat Kementerian PU tersebut. Lembaga antikorupsi itu akan mendalami audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |