TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) adalah salah satu kementerian yang terkena pemangkasan anggaran. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang sebelumnya mengatakan kementeriannya terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp 57,6 triliun.
Togar menjelaskan pihaknya mencari solusi dengan melakukan rekonstruksi anggaran, menyusunnya kembali berdasarkan potensi yang ada untuk menghilangkan sumber pemborosan. Namun, setelah rekonstruksi dilakukan, dia menuturkan Kemendiktisaintek hanya mampu menetapkan sekitar 10 persen dari total pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun.
Pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek tersebut akan mempengaruhi pelaksanaan berbagai program yang sebelumnya sudah berjalan.
Anggaran Beasiswa Kemendiktisaintek Berpotensi Dikurangi
Sejumlah anggaran beasiswa yang dikelola Kemendiktisaintek berpotensi dikurangi menyusul adanya efisiensi anggaran pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memaparkan sejumlah anggaran beasiswa yang dipangkas di antaranya beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.
“Beasiswa ada KIP kuliah, pagu awalnya Rp 14,698 triliun, kemudian efisiensi oleh Ditjen Anggaran (Kemenkeu) sebesar Rp 1,31 triliun, (besarnya) 9 persen. Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu Rp 14,698 triliun, karena ini termasuk kategori yang tidak kena efisiensi,” kata Satryo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, pada program BPI dan Beasiswa Adik, Satryo menjelaskan efisiensi anggarannya sebesar 10 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 194 miliar dan Rp 213 miliar. Adapun pada Beasiswa KNB serta dosen dan tenaga kependidikan, efisiensi anggarannya sebesar 25 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp 85 miliar dan Rp 236 miliar.
Cegah Kenaikan UKT, Kemendiktisaintek Tak Pangkas Dana Bantuan Kampus
Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengkhawatirkan kampus bisa saja menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) imbas dari pemangkasan anggaran. Dia mengatakan hal tersebut karena hampir setengah dari anggaran untuk riset terkena pemangkasan.
Musababnya, kata dia, riset di Kemendiktisaintek merupakan jalan untuk mengakses mutu dan relevansi yang juga bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kalau dipotong, khawatir malah kampus naikin UKT. Ini kan sensitif. Kami enggak mau buat social unrest (gejolak sosial),” kata dia kepada Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.
Namun Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya tidak akan memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Pusat Unggulan Antar-Perguruan Tinggi (PUA-PT). Dia menuturkan pos tersebut merupakan anggaran bantuan untuk perguruan tinggi.
Satryo menjelaskan, dalam pemangkasan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan meminta dana untuk PUA-PT dikurangi 50 persen. Dengan demikian, pagu awal yang semula Rp 250 miliar berkurang menjadi Rp 125 miliar.
“Kami kembalikan lagi pada pagu awal, karena ini merupakan program bantuan langsung kepada perguruan tinggi karena mereka juga karena kena efisiensi,” kata Satryo saat rapat kerja bersama Komisi X, Rabu.
Dia mengkhawatirkan pemangkasan anggaran tersebut dapat mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan guna mendukung pengembangannya. Jika tidak ada alternatif, maka perguruan tinggi kemungkinan besar terpaksa menaikkan uang kuliah untuk menutupi kekurangan dana. “Dan kalau enggak ada opsi lain, terpaksa menaikkan uang kuliah,” kata dia.
Dana Riset akan Terdampak Pemangkasan Anggaran
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Fauzan Adziman mengungkapkan direktoratnya akan turut terdampak pemangkasan anggaran. “Kami dari riset dan pengembangan tentunya juga menjadi bagian dalam proses efisiensi (anggaran) ini,” ujar Fauzan saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Dia menuturkan, saat ini, belum ada keputusan final mengenai nominal anggaran yang akan dipotong. Pembahasannya masih didiskusikan di internal kementerian. Meski demikian, Fauzan menilai jumlah APBN Kemendiktisaintek yang dialokasikan untuk riset sudah kecil, yakni Rp 1,2 triliun dari total Rp 57 triliun. Sehingga, dia berharap pemotongan tersebut tidak dilakukan. “Jadi tahun 2024 dari jumlah proposal yang masuk, kami hanya bisa mendanai sebesar 7 persen. Hanya 7 persen dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, bayangkan jika dipotong lagi? Lebih kecil lagi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya sedang mengupayakan agar pemotongan anggaran dapat dilakukan seminimal mungkin. “Jadi kami masih mencoba merasionalisasikan agar potongan di dana riset itu sekecil-kecilnya,” kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan diskusi yang telah dilakukan sejauh ini, pos yang akan terdampak penyesuaian anggaran terletak pada penelitian yang sifatnya tidak krusial. “Jadi ada penelitian-penelitian yang mungkin bisa kita tunda. Nah ini sudah kami identifikasi,” ujarnya.
Kemendiktisaintek Keluarkan Instruksi Penghematan
Sementara itu, Kemendiktisaintek akan melakukan penghematan dana operasional imbas dari pemangkasan anggaran. Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan kementeriannya telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para pegawai. Salah satu aturannya adalah mematikan lampu dan pendingin ruangan (AC) pada pukul 19.00 atau 20.00 WIB. “Kalau ada yang masih di kantor nunggu macet pulang, enggak bisa kita suruh pulang aja. Surat edaran ini semangatnya agar anggaran kita lincah,” ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.
Surat edaran yang dibuat pada 11 Februari 2025 itu juga memuat ketentuan untuk Work From Anywhere (WFA). Kata Togar, kebijakan WFA diterapkan sesuai kebutuhan. Setiap unit diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme WFA sesuai dengan kondisi masing-masing.
Togar juga mengirimkan surat edaran tersebut ke kampus dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Dalam surat tersebut, kampus diminta melakukan penghematan, seperti mengurangi penggunaan daya, air, dan listrik, serta menyelenggarakan rapat dengan metode hybrid atau daring.
Dia meminta agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan sistem WFA di bawah pengawasan pimpinan. Selain itu, berbagai bentuk efisiensi juga diterapkan, seperti penghapusan pendukung rapat seperti plakat, pengurangan perjalanan dinas, serta penghematan dalam pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana.
M. Rizki Yusrial, Hanin Marwah, Ilona Estherina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ragam Tanggapan atas Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan