TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pertanian Bogor atau IPB mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi penghematan listrik di lingkungan kampus. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Resiliensi Sumber Daya dan Infrastruktur Alim Setiawan Slamet itu tertulis bahwa langkah ini imbas dari kebijakan pemangkasan anggaran. Adapun Instruksi tertuang dalam surat bernomor 9571/IT3/TU/M/B/2025.
Alim membenarkan surat edaran tersebut. Namun, ia memastikan efisiensi penggunaan daya listrik tidak menyasar pada fasilitas akademik seperti ruang kuliah, praktikum, laboratorium dan lain sebagainya. “Fasilitas penerangan dan AC ruangan digunakan secara normal, sehingga tidak mengganggu kegiatan pendidikan, penelitian atau akademik lainnya,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penghematan ini dilakukan untuk membiasakan perilaku yang lebih hijau di lingkungan IPB. Termasuk, kata Alim sebagai kontribusi dari IPB untuk mengurangi emisi.
Sebelumnya, surat edaran tersebut berisi permintaan unit kerja yang memiliki fasilitas seperti teaching industry/factory, green house, cool storage, serta mesin industri dengan daya listrik besar untuk mengurangi jam operasional demi efisiensi energi. “Bagi unit yang menggunakan fasilitas/peralatan tersebut untuk kegiatan income generating diwajibkan membayar tagihan beban listrik secara mandiri,” tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, untuk gedung dengan dua unit lift, hanya satu lift yang boleh beroperasi setiap hari secara bergantian. Sementara itu, penggunaan pendingin ruangan (AC), lampu, dan perangkat listrik lainnya di ruang kuliah, laboratorium, serta fasilitas akademik harus disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan dimatikan jika tidak diperlukan.
Kemudian, surat tersebut juga mengimbau agar membatasi penggunaan AC di luar kegiatan akademik. Tertulis, hanya diizinkan mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dengan suhu antara 23 sampai 25 derajat celcius dengan tetap memprioritaskan ventilasi alami. Jika sebuah ruangan memiliki lebih dari satu unit AC, hanya maksimal 50 persen dari total unit yang boleh dioperasikan. Selain itu, penggunaan lampu di ruang kerja, ruang rapat, dan area lain di luar kegiatan akademik harus dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas normal selama jam kerja.
Adapun cara mengawasinya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk menugaskan KTU, supervisor, atau teknisi guna memastikan pelaksanaan langkah-langkah efisiensi di unit masing-masing. Selain itu, pengawasan lebih lanjut dilakukan bersama Direktorat Umum dan Infrastruktur (DUI) untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, memang mengirimkan surat edaran kampus dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, kampus diminta untuk melakukan penghematan, seperti mengurangi penggunaan daya, air, dan listrik, serta menyelenggarakan rapat dengan metode hybrid atau daring.
Pilihan Editor: Efisiensi Anggaran akan Pengaruhi Pelayanan Publik di Beberapa Kementerian dan Lembaga