Imigrasi Medan Deportasi 9 WNA karena Masalah Izin Tinggal

5 hours ago 17

PETUGAS Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mengungkap sebuah perusahaan, Orielle Studio, di sebuah hotel di kawasan Medan Petisah, Kota Medan yang mempekerjakan warga negara asing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada delapan WNA asal Cina yang bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist, yang menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, dan Izin Tinggal Terbatas Indeks D2.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan Uray Avian mengatakan, mereka menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Menurutnya, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan  keimigrasian, termasuk menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Para WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf a, Pasal 75 ayat 1 jo Pasal 75 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Mereka menyalahgunakan izin tinggal. Kami memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Uray dalam keterangannya pada Kamis, 11 Juni 2026.

Uray menuturkan, Indonesia terbuka terhadap kunjungan dan kegiatan WNA yang memberi manfaat bagi negara. Namun, setiap aktivitas harus dilakukan sesuai izin yang dimiliki. Pengawasan yang dilakukan merupakan komitmen menjaga ketertiban, kepastian hukum dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy.

"Kedelapan WNA Cina dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan AirAsia AK396 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," ucap Uray.

Kedelapan WNA Cina tersebut berinisial CW, GH, YP, LK, YX, YX, YZ dan XJ. Selain kedelapan WNA asal Cina, ada juga seorang WNA asal Pakistan berinisial MR, juga ditemukan masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1. Pemegang visa ini, tidak diizinkan melakukan aktivitas bekerja. Namun, MR sedang menjalani masa percobaan kerja atau magang sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Kota Medan

MR juga mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Dia dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Firman Akhsani mengatakan, setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi. Visa Kunjungan Indeks C1 untuk kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pemegang visa tidak diperbolehkan bekerja atau menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Jajaran imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan. 

Kasus MR, kata dia, menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, juga melalui pemantauan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia. "Semangat imigrasi untuk rakyat, kami berkomitmen menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjaga ketertiban umum," kata Hendarsam.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |