Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Gas petroleum cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram tergolong dalam kategori LPG Tertentu yang penggunaannya diatur oleh regulasi pemerintah. Karena mendapat subsidi, gas yang dikenal dengan sebutan gas melon ini hanya boleh dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Aturan mengenai pihak yang berhak menerima elpiji bersubsidi tersebut bertujuan agar subsidi energi dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran, terpantau dengan baik, dan harga jualnya sesuai dengan yang ditentukan pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, siapa saja masyarakat yang boleh membeli elpiji subsidi 3 kg tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Daftar Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg

Masyarakat yang diperbolehkan untuk membeli gas subsidi elpiji 3 kg terbagi dalam empat kelompok. Mulai dari rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3kg:

1. Rumah Tangga

Melansir dari Antara, kelompok rumah tangga mencakup keluarga yang memiliki status kependudukan resmi serta menggunakan LPG 3 kg sebagai bahan bakar utama untuk kegiatan memasak dalam ruang lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki legalitas kependudukan serta menggunakan LPG Tertentu untuk kebutuhan memasak dalam aktivitas usahanya. Bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan LPG 3 kg untuk memasak, diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diizinkan mendapatkan gas elpiji subsidi 3 kg meliputi:

- Rumah/Warung Makan: Usaha yang menyediakan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha yang bersifat permanen.

- Kedai Makanan: Usaha mengolah makanan di lokasi tetap atau dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Makanan Keliling: Penjualan makanan dengan cara berkeliling, seperti bakso, gorengan, atau otak-otak.

- Kedai Minuman: Usaha menjual minuman seperti kopi atau jus di lokasi permanen atau tenda bongkar pasang.

- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha yang menyediakan jamu atau obat tradisional di lokasi tetap maupun dalam tenda yang dapat dibongkar pasang.

- Penyediaan Minuman Keliling: Penjualan minuman secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Kelompok ini terdiri dari petani yang telah memperoleh bantuan berupa paket perdana LPG dari pemerintah yang digunakan untuk mesin pompa air dalam mendukung kegiatan pertanian mereka.

4. Nelayan sasaran

Masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg selanjutnya adalah kelompok nelayan yang menjadi sasaran. Mereka adalah nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk digunakan sebagai bahan bakar pada kapal penangkap ikan.

Pemerintah Sempat Larang Pengecer Jual LPG

Demi memastikan distribusinya tetap tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengeluarkan larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg. Kementerian tersebut menginstruksikan masyarakat agar membeli gas ini di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Namun, pada Selasa, 4 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg. Menurut Dasco, instruksi tersebut diberikan langsung oleh Presiden pada Senin malam, 3 Februari 2025.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Meski demikian, Dasco menjelaskan bahwa pengecer akan diberdayakan sebagai sub-pangkalan guna memastikan harga elpiji 3 kg tetap terkontrol dan tidak memberatkan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

ANTARA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | HAMMAM IZZUDDIN

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |