TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. Badan tersebut akan menjadi pengelola operasional dan aset serta dividen perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembentukan BPI Danantara masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang disahkan pada 4 Februari 2025. "Kami telah menerima masukan dari akademisi, pakar ekonomi, serta praktisi guna memastikan revisi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan tersebut, Presiden akan memiliki wewenang menentukan kepala Danantara. Orang yang dipilih Prabowo nantinya akan memimpin holding investasi BUMN yang digadang-gadang akan memiliki modal paling sedikit Rp 1.000 triliun itu.
Menurut Pasal 3AD revisi tersebut, direksi Danantara terdiri dari 1 direktur utama dan 1 atau lebih anggota direksi. Awalnya, Prabowo sempat melantik mantan ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, menjadi Kepala Danantara pada 22 Oktober 2024 lalu. Pengangkatan Muliaman dan wakilnya, Djenod Daeng Manyambeang, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024 yang diteken Prabowo.
Namun, Muliaman kini berpeluang tergeser dari dewan direksi Danantara setelah UU BUMN berlaku. Sebabnya, salah satu syarat menjadi direksi Danantara adalah batas usia paling tinggi 60 tahun saat pelantikan pertama. Saat ini, Muliaman berusia 64 tahun.
Selain batas usia, UU BUMN yang baru juga mengatur sejumlah syarat lainnya untuk direksi BPI Danantara. Berdasarkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), berikut persyaratan Direksi BPI Danantarayang diatur dalam Pasal 3AE:
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan
pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi,
keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan
paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus
perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang
investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan.
(2) Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding
Investasi sebagaimana di maksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Masa jabatan direksi BPI Danantara akan berakhir jika yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, atau masa jabatannya berakhir. Dewan Komisaris BPI Danantara juga bisa memberhentikan anggota direksi dengan berbagai alasan, termasuk pelanggaran etika.