Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Bui Kasus Rundung Siswa SMA Menggonggong

3 days ago 13

Surabaya, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus intimidasi dan perundungan sujud-menggonggong ke siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugiamto, divonis sembilan bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3) siang.

Dalam amar putusannya, hakim Achmad menyatakan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim.

Hakim Achmad Sidqi menyatakan perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak. Mereka pun berpendapat Ivan harus dipidana setimpal.

"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pleidoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucap hakim.

Perbuatan terdakwa Ivan yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal, yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban.

"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," kata hakim.

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto juga mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," pungkasnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran mendakwa Ivan Sugiamto telah melakukan kekerasan terhadap anak.

"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata Galih.

Hal itu, kata Galih, bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.

"Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel," ucapnya.

Singkat cerita, saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya dia di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN. Ia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

"Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata 'Minta maaf! Sujud! Sujud!' sebanyak tiga kali," kata Galih membacakan dakwaan.

Karena diminta juga oleh ibunya yang sudah ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.

"Namun tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto," ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi

"Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis psikologi yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ucapnya.

Karena perbuatannya, Ivan pun didakwa dua dakwaan. Yang pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

(gil/frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |