Izin Impor Bawang Bombai Diobral di Media Sosial

10 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Persetujuan impor (PI) bawang bombai sebanyak 21.074 ton milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bagian dari holding BUMN pangan ID Food, diobral di grup media sosial Facebook. Izin impor yang diduga terbit tanpa penugasan pemerintah itu dibanderol dengan tarif Rp 3.700 per kilogram.

Penawaran itu di antaranya diajukan oleh PT Dora Kargo Kontena, sebuah perusahaan jasa logistik, di grup "Bawang Putih dan Bombay". Pada Kamis, 22 Mei 2025, akun perusahaan itu memposting tawaran kuota bawang bombai di grup itu. "Bagi yang serius membutuhkan PI kuota impor bawang dari China silahkan konsul dg kami," tulis akun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Postingan itu juga menyertakan narahubung Affan Shand beserta nomor telepon, situs web, dan alamat kantor di Jalan Siliwangi Narogong 07, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akun itu menyematkan dua foto dalam postingan: foto ilustrasi tumpukan karung bawang bombai dan tangkapan layar sebuah tabel yang memuat data rincian kuota bawang bombai.

Tabel itu menyatakan ketersediaan kuota impor bawang bombai sebanyak 3.492 ton dari Cina ke Tanjung Perak, Surabaya, 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Priok, Jakarta, dan 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Perak. Totalnya, 21.074 ton.

Tangkapan layar itu identik dengan dokumen persetujuan impor bawang bombai milik PPI yang salinannya diperoleh Tempo. Dalam dokumen angka pengenal importir umum (API-U) bernomor 04.PI-55.25.0904 itu, termuat pula data rincian importasi dengan volume dan jalur perdagangan persis seperti ditawarkan Dora Kargo Kontena.

Dokumen izin impor itu terbit pada Senin, 5 Mei 2025, hanya 5 hari setelah diajukan pada Rabu, 30 April 2025. Di saat yang sama, sejumlah importir mengeluhkan izin impor mereka tak kunjung keluar sejak diajukan pada Januari dan Februari 2025 silam.

Ketika dikonfirmasi, Affan yang mengaku karyawan Dora Kargo Utama mengatakan perusahaannya bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lain, termasuk PPI. "Kami ada beberapa perusahaan," ucapnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025. Untuk bombai, kuotanya 21 ribu ton. Tapi belum ada barang yang terealisasi masuk ke Indonesia.

Tak hanya bombai, Affan mengatakan perusahaannya menawarkan kuota bawang putih dengan tarif Rp 7.000 per kilogram. Untuk tarif yang dikenakan per kilogram, ia mengatakan masih dapat ditawar.

Sementara Kepala Sekretariat Perusahaan PPI Ira Berlianty Aziz membantah perusahaannya bekerja sama dengan Dora Kargo Utama untuk menawarkan kuota impor. "Kami tidak ada kerja dengan perusahaan tersebut," ucapnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025.

Ira menjelaskan, PPI hingga kini belum mendatangkan bawang bombai ke Indonesia. Ia mengingat, kali terakhir perusahaannya mengimpor produk hortikultura itu pada 2020 silam. Untuk pendanaannya, ia mengatakan melalui skema antarperusahaan (business to business) seperti biasa.

Dalam skema komersial terbatas itu, distributor membayar uang muka sekian persen dengan syarat dan ketentuan. "Tidak ada pembiayaan khusus apalagi public service obligation (PSO) dari pemerintah," tuturnya.

Kendati PPI tahun ini menerima kuota besar dengan proses kilat, tak ada catatan pemerintah memberi penugasan mengimpor bawang bombai kepada perusahaan pelat merah ini. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan tak tahu-menahu ihwal importasi bawang bombai oleh PPI. Ketika ditanya apakah ada penugasan kepada perusahaan pelat merah itu, Rabu pekan lalu, ia menjawab, “Tidak ada.”

Ira membenarkan impor bawang bombai itu bukan merupakan penugasan. "Sebetulnya bawang bombai itu bukan penugasan," ujarnya. Tapi ia tak menjelaskan lebih lanjut asal usul terbitnya persetujuan impor itu. Ia mengatakan masih berkoordinasi dengan bagian pengadaan yang baru melakukan rotasi.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, importasi komoditas oleh BUMN harus berlandaskan penugasan pemerintah. Tapi, menurut dia, rapat koordinasi terbatas (rakortas) belum pernah memutuskan adanya penugasan mengimpor bawang bombai kepada BUMN. Selain itu, bawang bombai bukan merupakan bahan pokok penting yang perlu intervensi pemerintah. “Mana surat penugasannya? Jika tak ada, ini maladministrasi,” ujarnya, Rabu pekan lalu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |