TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya disingkat THR ASN dan gaji ke-13. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai pemerintah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Mereka yang berhak menerima antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta para pensiunan.
Dalam pengumumannya di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Jadwal ini disesuaikan agar ASN dan pensiunan bisa memanfaatkan THR untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komponen THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR ASN dan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mengikuti komponen berikut:
- ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen.
- ASN daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun, pencairannya akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Alokasi Anggaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana ini disiapkan melalui beberapa mekanisme, seperti anggaran kementerian atau lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah.
Secara rinci, kebutuhan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri: Rp 17,7 triliun.
- Pensiunan dan penerima pensiun: Rp 12,4 triliun.
- ASN daerah: Rp 19,3 triliun.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah: Rp 16,5 triliun, dengan besaran yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan tepat waktu. Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan THR bagi ASN pada periode Lebaran 2025 mencapai Rp 50 triliun.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. "Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," ujar Haryo dalam keterangan resmi pada 2 Maret 2025.
Haryo menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga akan membantu meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai daerah. "Kita harapkan pencairan THR ASN dan gaji ke-13 ini bisa memberikan dorongan positif bagi dunia usaha, terutama sektor ritel, pariwisata, dan UMKM yang biasanya mengalami peningkatan permintaan menjelang hari raya," ujarnya.
Ervana Trikarinaputri dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Peraturan Pemerintah Soal THR dan Gaji ke-13 Terbit, Simak Rinciannya