Jakarta Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 M

3 days ago 15

CNN Indonesia

Kamis, 27 Mar 2025 07:13 WIB

Gubernur Pramono umumkan pembebasan PBB untuk apartemen dan rumah dengan NJOP di bawah Rp650 juta di Jakarta. Ilustrasi. Pemprov Jakarta gratiskan PBB rusun hingga rumah dengan syarat. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan pembebasan apartemen dan rusun dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta atas Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ia menyampaikan pembebasan PBB itu tertuang lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Maret lalu.

"Kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," kata Pramono di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyebut rusun di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp650 juta dihuni oleh warga menengah ke bawah. Dengan begitu, ia menilai PBB-P2 perlu digratiskan.

Tak hanya bagi rusun-apartemen, ia juga menggratiskan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

"Segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan, untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya NJOP-nya kami bebaskan," ucap dia.

Eks Seskab era Jokowi itu berpendapat kebijakan ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah bawah di Jakarta. Namun, Pramono menegaskan aturan ini tak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Ia menjelaskan bagi kepemilikan rumah kedua akan mendapat keringanan 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," ujar dia.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |