KEJAKSAAN Agung memastikan belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepastian itu muncul setelah Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN, yang memunculkan pertanyaan mengenai kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik belum memanggil Nanik pada hari ini. "Belum terjadwal panggilan beliau untuk hari ini," kata Anang kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2026.
Anang mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih memfokuskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Ia tidak merinci identitas saksi yang diperiksa hari ini dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Karena itu, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang.
Meski begitu, Anang menegaskan penyidik tetap membuka peluang memanggil mantan Kepala BGN tersebut apabila keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian. "Untuk saat ini belum ada pemanggilan, tetapi ke depan penyidik pasti akan memanggil yang bersangkutan sepanjang diperlukan keterangan untuk pembuktian," ujar Anang.
Nanik S. Deyang mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menyebut kondisi kesehatan sebagai alasan mengakhiri jabatannya sebagai Kepala BGN. "Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini saya berangkat," tulis Nanik.
Dalam unggahan tersebut, Nanik menjelaskan dirinya memilih menjalani pengobatan di luar negeri untuk memperoleh second opinion atas penyakit jantung yang dideritanya. Ia mengaku Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengunduran dirinya dan tetap memintanya mengawasi Badan Gizi Nasional melalui Dewan Pengawas BGN yang akan dibentuk. Nanik juga menyatakan masih ingin mendukung pelaksanaan program MBG.
Pengunduran diri Nanik S. Deyang terjadi ketika namanya ikut disebut dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebelumnya menuding Nanik terlibat dalam perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengannya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya menyampaikan tuduhan tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026. Menurut dia, Sony menerangkan dalam berita acara pemeriksaan bahwa yayasan SPPG diduga telah tiga kali berganti nama. Krisna juga mengklaim yayasan tersebut mengelola dapur MBG di sejumlah daerah, antara lain Bogor dan Madiun, serta mengubah nama yayasan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Nanik membantah tuduhan tersebut. Dalam Laporan Tempo mingguan edisi 7 Juni 2026, Nanik meminta semua tudingan dibuktikan melalui penelusuran aliran dana. "Apa kaitannya yayasan ini dengan saya? Silakan cek ke PPATK, apakah ada aliran uang dari yayasan ini kepada saya," kata Nanik kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juni 2026.
Nanik juga membantah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Dalam salah satu siniar di YouTube, ia mengatakan proses pengadaan yang kini dipersoalkan penyidik dimulai pada Juni 2025, sedangkan dirinya baru dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025. Ia juga mengaku tidak pernah mengikuti rapat yang membahas pengadaan tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan kapan penyidik akan memanggil Nanik. Penyidik hanya menyatakan akan meminta keterangannya apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi program MBG.















































