Jaksa Sebut Pengacara Nadiem Makarim Tidak Profesional

4 hours ago 7

JAKSA penuntut perkara korupsi dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sentil tim pengacara Nadiem Anwar Makarim yang kompak tidak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Salah satu dari tim jaksa, Roy Riady mengatakan, ketidakhadiran tim pengacara Nadiem sebagai bentuk tidak profesionalnya dalam menghadapi proses persidangan.

“Ini menurut kami adalah sesuatu yang contempt of court ya, melanggar prinsip proses peradilan yang seharusnya,” kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Padahal, kata Roy, agenda sidang pada hari ini seharusnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. “Nah ini menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum dan kami yakin teman-teman dari organisasi advokat, bisa memahami, bisa menegur,” kata Roy.

Roy pun mengingatkan kepada tim penasihat hukum agar menaati setiap prosedur hukum yang berlaku secara profesional. Setiap bentuk protes dan pembelaan agar dilakukan di ruang persidangan, bukan dengan tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sekali lagi saya penuntut umum sangat menyesalkan ketidakhadiran pengacaranya Pak Nadiem pada sidang, padahal itu sudah ditentukan dalam jadwal sidang sebelumnya,” kata Roy.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Musababnya, advokat yang mendampingi eks Mendikbudristek tersebut tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan tersebut.

Sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sejatinya menjadwalkan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. Pantauan Tempo di ruang sidang, tidak ada satupun orang yang duduk di meja advokat hingga ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membuka persidangan.

“Baik, sedianya ini hari dijadwalkan kesempatan dari terdakwa ataupun advokat untuk mengajukan saksi maupun ahli ya. Hingga saat ini tidak hadir di pengadilan ya?” kata Purwanto di ruang sidang, Rabu, 22 April 2026.

“Terdakwa hadir ada di ruang tahanan, namun advokatnya tidak hadir satu pun,” kata jaksa penuntut umum Roy Riady.

Sidang pun ditunda untuk kembali digelar pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. 

Tim pengacara Nadiem Makarim mengungkapkan alasan mereka tak menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.

Ari Yusuf Amir, tim pengacara Nadiem, mengatakan mereka sudah menyampaikan kepada majelis hakim perihal ketidaksetujuannya menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang hari ini Rabu, 22 April 2026. “Karena memang kami tidak akan mungkin sanggup menghadirkan mereka, karena sudah sesuai jadwal Senin besok,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Selain itu, alasan lain adalah karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim. Ari mengatakan kliennya itu terkulai lemas hari ini dan tak bisa melakukan aktivitas apapun. Namun, Nadiem tetap dipaksakan untuk hadir menjalani sidang. 

“Tadi hakim melihat langsung kondisinya, ada dokter dari kejaksaan menjelaskan Nadiem memang benar-benar sakit, bukan pura-pura sakit. Jadi sidang hari ini ditunda karena Nadiem sakit,” tutur Ari. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |