JPL Pantau Sidang Gugatan Intervensi Walhi terhadap PT TPL

17 hours ago 22

JARINGAN Pengacara Lingkungan (JPL) dan lembaga pendukung advokasi lingkungan bersama-sama memantau sidang gugatan intervensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara terhadap PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Pengadilan Negeri Medan. 

Walhi telah mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melawan PT TPL pada 20 Mei 2026 dengan perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Alasannya, pemulihan lingkungan harus dilakukan menyeluruh, terutama di wilayah terdampak bencana ekologis pada November-Desember 2025 di Sumut, termasuk bentang daerah aliran sungai Batangtoru dan Sibundong.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kehadiran JPL memberi dukungan kepada Walhi Sumut, melakukan pemantauan langsung dan evaluasi mandiri terhadap proses persidangan kasus lingkungan terbesar di Sumatera Utara," kata Yonathan FP dari Lembaga Studi dan Advokasi Kebijakan (Elsaka), Rabu, 3 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Medan.

JPL, lanjut dia, adalah simpul jejaring pengacara-pengacara lingkungan dari lembaga anggota Walhi Sumut, seperti KALi Sumut, Repala Indonesia, Yayasan Palapa, LBH CNI, LBH Humaniora, Pusbakum, Yapemnas, Kontras Sumut, Serbundo, PBHI Sumut, GJI, Yapekat, Kalihid, Kompas USU, Genetika-UISU dan Elsaka.

Beberapa materi penting gugatan intervensi Walhi, seperti ditemukannya lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi PT TPL di Kabupaten Tapanuli Utara, yang diduga berkontribusi memperparah banjir DAS Batangtoru, serta area terbuka seluas 1.607 hektare di Kabupaten Humbanghasundutan dan Tapanuli Utara, tepatnya di Sektor Aekraja, yang telah terbuka sejak Oktober 2024 dan diduga berkaitan dengan bencana di DAS Sibundong.  

Akibat bencana, diperlukan pemulihan habitat orangutan tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor harimau sumatera seluas 12.392 hektare. Tuntutan nilai pemulihan sebesar Rp 2,62 triliun untuk pemulihan habitat orangutan tapanuli sebesar Rp 1,39 triliun, pemulihan koridor harimau sumatera sebesar Rp 1,08 triliun, serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektare sebesar Rp 142,3 miliar.  

"Komponen pemulihan meliputi penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik dan pelepasan karbon," ucap Yonathan.

Saat ini Sumatera Utara menghadapi berbagai persoalan lingkungan serius, mulai dari deforestasi, pencemaran air dan udara, pertambangan ilegal dan konflik agraria yang terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2023, terdapat 33 konflik agraria dengan total luas mencapai 34.090 hektare yang melibatkan 11.000 lebih kepala keluarga. 

Sementara itu, Walhi Sumut mencatat 18 kasus konflik agraria dan sumber daya alam dengan luas konflik 18.141 hektare, sebagian besar terjadi di kawasan hutan dan perkebunan sawit. Bahkan yang terbaru, banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi bukti rusaknya kondisi hutan. Atas bencana tersebut, Kejaksaan menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka. 

"Fakta ini menunjukkan urgensi peningkatan kapasitas hukum untuk menegakkan keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat. Di sinilah peran JPL," katanya lagi.

Sidang perdana gugatan intervensi yang dilayangkan Walhi Sumut terhadap PT TPL diketuai majelis hakim Jarot Widiyatmono, dimulai dengan pemeriksaan administrasi para pihak. Proses ini memakan waktu lama, sampai agenda pembacaan gugatan ditunda pekan depan.

"Hari ini fokus pemeriksaan administrasi sebagai penggugat intervensi. Kemarin pengajuannya lewat online, sementara setiap pemeriksaan administrasi harus dilakukan secara offline,” kata Manajer Pembelaan Hukum Walhi Teo Reffelsen.

Proses hukum, lanjut Teo, memakan prosedur yang ribet dan panjang. Setelah gugatan dibacakan, KLH dan PT TPL memberi jawaban apakah menerima atau tidak gugatan intervensi. Jawaban mereka akan ditanggapi Walhi, kemudian ditanggapi tergugat. Setelah proses itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela. Dalam putusan sela itu, hakim akan menentukan menerima atau tidak gugatan intervensi.

"Kami optimistis majelis hakim akan menerima karena substansi gugatan berhubungan dengan objek yang digugat KLH. Tidak ada alasan hakim menolak gugatan,” katanya.

Teo menjelaskan, beberapa dampak dari objek gugatan tidak terakomodir dalam rencana  pemulihan lingkungan yang diminta KLH. Gugatan Walhi mengoreksi gugatan KLH sebab ada wilayah-wilayah yang tidak dimasukkan KLH dalam rencana pemulihan.

Direktur Walhi Sumut Rianda Purba juga menguatkan pernyataan Teo. Menurutnya, gugatan KLH belum cukup dan nilai tuntutan pemulihan yang diajukan terlalu kecil, tidak sebanding dengan luas kerusakan yang tidak hanya berdampak pada ekosistem, juga pada masyarakat adat, petani dan masyarakat wilayah hilir.

Selain meminta ganti rugi Rp 2,6 triliun, Walhi juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah. Tim melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan tepat sasaran. "Kami juga meminta seluruh dana pemulihan lingkungan dititipkan ke pengadilan, tidak dikelola pihak lain. Ini penting agar penggunaan anggaran bisa diawasi," kata Rianda.

Sebelumnya kuasa hukum TPL, Sordame Purba, mengatakan belum mengetahui gugatan intervensi yang didaftarkan Walhi. Sejauh yang diketahuinya, TPL hanya menghadapi gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Upaya mediasi yang ditawarkan hakim kepada para pihak buntu sehingga dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda penyampaian sejumlah alat bukti dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Sidang selanjutnya pada 3 Juni 2026," kata Sordame.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |