Jurnalis Korban Kekerasan Aparat saat Demo UU TNI Lapor ke Polda Jatim

16 hours ago 9

Surabaya, CNN Indonesia --

Jurnalis sebuah media online Rama Indra melaporkan dugaan tindak kekerasan aparat yang dialaminya saat meliput aksi tolak UU TNI ke Polda Jatim, Selasa (25/3).

Rama diduga dipukuli sejumlah anggota kepolisian, saat merekam tindakan represif aparat ke massa aksi, Senin (24/3) malam. Ia dipaksa menghapus video hasil liputannya itu.

Rama pun didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim dan manajemen BeritaJatim.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara KAJ dari LBH Lentera Salawati Taher mengatakan peristiwa yang dialami Rama merupakan tindak pidana. Sebab aksi kekerasan aparat itu menghambat Rama melakukan peliputan.

"Jadi kami melaporkan hari ini Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pers ya Nomor 40 tahun 1999, lalu kemudian pasal penganiayaan serta juga pengeroyokan Pasal 170 KUHP seperti itu," kata Salawati.

Salawati menyebut Rama sempat membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, Senin (24/3) malam. Namun laporannya ditolak karena dianggap kurang alat bukti.

"Ternyata tadi malam ada usaha juga dari 'as Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya, lalu melapor ke Polrestabes dan ternyata di sana ditolak," katanya.

Rama juga sempat berobat ke rumah sakit untuk memeriksakan kondisinya. Pasalnya ia merasa mual dan pusing usai digebuk 4-5 polisi dengan tangan kosong hingga kayu.

Sementara itu, Redaktur Beritajatim.com Teddy Ardianto menyatakan, Rama adalah jurnalis yang bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers. Ia mendukung penuh laporan yang dibuat pekerjanya itu ke Polda Jatim.

"Kami mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan atau apapun karena jurnalis ini kan profesi, jadi punya hak, ada UU Pers, profesi itu dilindungi oleh negara," kata Teddy.


Di sisi lain Rama berharap mendapat keadilan karena kerja jurnalistiknya dihalang-halangi serta mengalami tindak kekerasan. Ia juga berharap para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kini laporannya sudah teregistrasi dengan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Untuk harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan Rama berada di area yang rawan menimbulkan kericuhan. Aparat mengira Rama adalah massa aksi.

"Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu," kata Rina.

Kemudian, Rina juga menyebut Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan ketika insiden terjadi Padahal, Rama saat itu mengenakan ID pers yang dikalungkan.

"Kedua, dia tidak menggunakan rompi yang menandakan dia media. Jadi kita nggak bisa bedakan mana," ucapnya.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |