Kades Kohod Arsin bin Asip Syok Saat Mengetahui Dirinya Jadi Tersangka

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat lahan di area pagar laut perairan Tangerang, Banten melalui televisi. Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, menyatakan kliennya syok.

Menurut Rendy, kliennya menjalani pemeriksaan ketiga di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang selesai pada Selasa dini hari, 18 Februari 2025. Arsin pulang ke rumahnya di Jalan Kalibaru, Kohod. Rendy menyatakan kliennya baru mengetahui penetapan tersangka tersebut saat melihat berita di televisi. "Pak Arsin tahu dari pemberitaan di televisi saat statusnya berubah (menjadi tersangka)," ucap Rendy saat dihubungi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memang baru mengumumkan penetapan Arsin sebagai tersangka pada Selasa sore. Selain Arsin, ada tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Menurut Rendy, kliennya sempat syok saat mendengar penetapan tersangka kasus pemalsuan tersebut. Meski begitu, Arsin cukup tenang setelah dikuatkan oleh penasihat hukumnya. "Ya manusiawi syok karena memikirkan keluarga nantinya. Tapi cukup tenang setelah kami kuatkan dan semangati. Ya penasihat hukum ini tidak hanya mendampingi dan membela haknya tapi juga memberikan penguatan spiritual juga," kata dia.

Arsin Berkomunikasi Menggunakan Ponsel Istri

Rendy juga menyatakan belakangan ini dirinya berkomunikasi dengan kliennya itu melalui telepon seluler Arsin. Begitu pula saat Arsin mengetahui penetapan tersangka. Arsin menelepon Rendy dan kuasa hukum lainnya, Yunihar, menggunakan ponsel sang istri. 

Dalam obrolan sehabis maghrib itu, kata Rendy, Arsin menanyakan apakah penasihat hukum sudah mendengar informasi penetapan tersangka tersebut. "Dalam percakapan itu Pak Arsin sempat bertanya apa yang harus dilakukan? Dan kami menjawab agar bersikap tenang dan tetap kooperatif," ujar Rendy.

Ketika ditanya mengenai larangan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Arsin, Rendy menyebutkan bahwa kliennya cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Belum pernah ke luar negeri maupun ke negara tetangga Malaysia. Paspor tidak punya, jadi tidak akan kabur ke luar negeri," ujarnya. 

Peran Arsin Cs

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka terhadap Arsin cs dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa.

Dalam kasus ini, menurut Djuhandhani, penyidik menduga para tersangka terlibat pembuatan dan penggunaan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. 

Surat-surat palsu tersebut, kata dia, dipakai para tersangka untuk mengajukan penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Untuk mencegah Arsin cs melarikan diri ke luar negeri, Djuhandhani menyebutkan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencekalan. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tutur dia.

Ayu Cipta | Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |