Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang terhitung sejak 17 April 2025.
Penonaktifan dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena Mulyadi diduga mencemarkan nama baik pimpinan.
"Ada beberapa, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan," kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, Jumat (18/4) seperti dikutip dari detik.com, Jumat (18/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulaiman belum memerinci pencemaran yang dilakukan Mulyadi itu. Namun, dia mengatakan Bobby tidak mau membawa hal itu ke ranah hukum, tetapi meminta Mulyadi diperiksa inspektorat.
"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," jelasnya.
Selain itu, Mulyadi juga disebut melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, Sulaiman enggan mengungkapkan detail hal tersebut.
"Di samping itu, ada juga penyalahgunaan wewenang, tapi ini masih masuk dalam materi pemeriksaan," ucapnya.
Sulaiman menuturkan dibutuhkan tim yang solid untuk mewujudkan visi misi Gubsu. Dia pun mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak.
"Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya. Jadi ASN Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak," tutupnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution telah menonaktifkan sementara 4 pejabat eselon II. Keempatnya dinonaktifkan karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Sumut.
"Iya (empat pejabat eselon II dinonaktifkan sementara), sejak 11 April," kata Inspektur Sumut Sulaiman Harahap saat dihubungi, Senin (14/4).
Keempat pejabat eselon II itu adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Kepala BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut Harianto Butarbutar.
(agt)