Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya bakal tegas menindak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Karim mengatakan Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).
Karim mengatakan pimpinan Polri berkomitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya.
Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada anggota yang merusak citra tersebut.
"Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," ujarnya.
Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi saya yang mungkin selama ini belum terlalu ketat atau belum terlalu efektif dan intesif (dalam pengawasan)," kata Daniel, Kamis (13/3) malam.
Menurut Daniel, kasus kekerasan seksual ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polda NTT. Sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari kasus serupa.
"Kita tetap lakukan evaluasi, setiap pejabat yang ada di sini setingkat kapolres saya lakukan tetap evaluasi termasuk perwira-perwira yang bertugas di polres-polres, maupun di polsek-polsek kita tetap lakukan evaluasi dan pemantauan," ujarnya.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri menegaskan, Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Apalagi, kata Agus, bila pelanggaran itu mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini 13 Maret," katanya.
Mabes Polri menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini. AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(fra/fra/fra)