TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Nanti diumumkan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, para menteri dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025 menyatakan THR bagi ASN rencananya dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Anggaran yang disiapkan untuk THR ASN tersebut mencapai Rp 50 triliun.
Melansir laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, percepatan pencairan THR untuk ASN dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat domestik, serta mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor jasa dan perdagangan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2025.
Adapun rapat koordinasi tingkat menteri itu dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza, serta perwakilan kementerian dan lembaga (K/L).
Apabila Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, maka THR bagi ASN kemungkinan akan dicairkan paling cepat pada Senin, 10 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut hanya bersifat perkiraan.
Besaran THR ASN
Ketentuan pemberian THR atau dikenal juga sebagai gaji ke-14 ASN umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Pada 2024, aturan tentang THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok); tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian, THR bagi PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gapok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan.
Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang anggaran THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS. Begitu pula dengan CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain.
Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.