Kasus Cabul Kapolres Ngada AKBP Fajar Naik ke Penyidikan

16 hours ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 20:25 WIB

Kupang, CNN Indonesia --

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Patar menjelaskan kasus pencabulan yang menjerat AKBP Fajar tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dan penyidik dari PPA telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.

"Pada tanggal 3 Maret telah dibuat Laporan Polisi Model A karena diyakini ada satu peristiwa pidana kita lakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," kata Patar dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kupang, Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga dalam konferensi pers itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Kasubdit IV Renakta, AKBP Bertha Hangge, dan Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Fridinari Kameo.

Namun, kata Patar, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan terhadapnya  belum dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap kapolres nonaktif itu, katanya, masih akan dijadwalkan.

"Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun [AKBP Fajar] belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.

Dia mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar yang akan dilakukan di Mabes Polri di Jakarta pekan depan.

"Yang sudah kami agendakan [pemeriksaan AKBP Fajar] minggu depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, dia mengatakan konstruksi pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual ini adalah pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam kasus dugaan  kekerasan seksual yang menjerat AKBP Fajar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Kalau saksi sudah sembilan orang yang diperiksa," jelas Patar.

Sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTT dalam kaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila.

Dia diamankan sejak 20 Februari lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar lalu dibawa ke Propam di Mabes Polri. Sementara itu, Kapolda NTT sudah menunjuk Plh Kapolres Ngada.

(kid/eli)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |