KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme penjualan kuota haji tambahan oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus dalam penyelenggaraan haji 2023–2024. KPK melakukan pendalaman ini dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
"Kaitannya dengan dugaan keuntungan yang tidak sah atau illegal gain yang didapatkan oleh biro haji atau PIHK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Budi mengatakan KPK melakukan pendalaman tersebut sebagai langkah untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus kuota haji. Penelusuran ini juga didasarkan pada keterangan sejumlah pihak yang diperiksa pada hari ini di kantor KPK.
Para pihak tersebut antara lain Pegawai Pemerintah di Kementerian Agama A. Sholahuddin, Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel Ira Sugianto Alfiana, Direktur Utama PT Lintas Iskandaria Luqman Hakim Nyak Neh, Direktur Utama PT Manajemen Muhrab Qalbi Ningrum Maurice, Direktur Operasional PT mAbrur Tour and Travel Mudassir, serta Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama Kholilurrahman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
KPK menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, kedua tersangka diduga memperoleh manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Sementara itu, KPK menduga Alex terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut. Penyidik juga menduga Alex berperan dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji memperoleh kuota tersebut dengan jumlah yang beragam. Setiap biro perjalanan haji diduga harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan

















































