Kasus Mau Jadi Polisi Bayar Polisi di Ambon, Terdakwa Divonis 5 Bulan

3 days ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polri yang berdinas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Zakarias Kadmaer alias Cak alias Ongen divonis dengan pidana lima bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) terhadap calon siswa yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan," demikian dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (26/3).

Perkara nomor: 5/Pid.B/2025/PN Amb itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Martha Maitimu dengan Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael selaku hakim anggota. Panitera Pengganti Jacobus Mahulette. Putusan dibacakan pada Senin, 24 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.

Uraian kasus

Kasus ini bermula ketika pada 21 Oktober 2021, Zakarias alias Cak alias Ongen mampir ke rumah saksi Tri Mujiati untuk makan bakso. Saat itu, saksi Tri bertanya kepada terdakwa 'Pa Ongen, beta tanya sadiki jua, katanya ada penerimaan polisi ka?'

Ongen lantas menanyakan kepada saksi Tri siapa yang ingin masuk polisi. Tri menjawab 'beta pung anak yang mau tes polisi. memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?'.

Ongen menjawab biaya tersebut tidak mahal dan tidak lebih dari Rp50 juta. Mendengar itu, saksi Tri lantas meminta bantuan Ongen.

"Dan terdakwa menyanggupinya dengan berkata 'kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga tapi seng jelas makanya mungkin jalan Tuhan untuk beta bantu mba punya anak'," tutur Ongen sebagaimana termuat dalam pertimbangan hakim.

Singkat cerita, Ongen berhasil meraup uang Rp50 juta dengan pembayaran berkala. Namun, anak Tri yang bernama Simson Patris Walten tidak lolos menjadi anggota Polri.

Sikap Ongen yang telah mengembalikan uang saksi Tri sejumlah Rp47 juta dijadikan hakim sebagai hal meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Vonis istri

Sementara itu, Evi Selvina Lopies yang merupakan istri Ongen divonis lebih berat. Hal itu disebabkan Evi merupakan residivis atas kasus serupa di tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap hakim dalam amar putusannya.

Perkara Evi nomor: 6/Pid.B/2025/PN Amb diputus pada Senin, 24 Maret 2025 oleh ketua majelis Martha Maitimu dengan hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Iqbal Albanna. Panitera pengganti Zulfikar Latukau.

Atas perbuatan Evi, saksi Tri Mujiati mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp112.745.000. Uang diterima melalui transfer rekening dan tunai.

Dalam pertimbangan hakim, alasan saksi Tri mau memberikan uang kepada Evi karena ada perkataan terdakwa bahwa nama Simon Patris Walten sudah dikantongi oleh Kapolda. Langkah Evi yang menyambungkan saksi Tri dengan seseorang yang disebutnya adalah ibu Kapolda menambah keyakinan untuk memberikan uang.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |