Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut, Polisi Periksa 44 Saksi

15 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten. Satu di antara 44 saksi itu adalah kepala desa Kohod (Kades Kohod) Arsin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.  

Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, polisi sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan satu orang sebagai terlapor.

“Kami sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan terlapor dengan inisial AR,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di kantornya, Senin, 10 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan warkah untuk mengurus SHGB dan SHM kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuhandani mengatakan masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR. Soal latar belakang terlapor akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terlapor dan saksi, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Djuhandani  mengatakan terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.

Polisi menemukan indikasi lahan perairan yang telah bersertifikat atas nama beberapa perusahaan dan individu diduga diperoleh dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah. Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Tindakan itu berpotensi mengarah pada pidana pencucian uang. 

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata Djuhandani, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan penyelidikan juga mengarah pada pihak-pihak yang mengklaim pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mitigasi abrasi. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT. IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.  

"Dugaan sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani.

Dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut ini adalah pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengatakan telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di atas perairan Tangerang itu. “Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

Pilihan Editor: Penggeledahan Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |