Kasus Pemerasan Warga Negara Cina di Bandara Soekarno-Hatta, Kakanwil Imigrasi Gorontalo Dicopot

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Lima  pejabat Imigrasi yang terlibat pemerasan terhadap 44 Warga Negara Cina di Bandara Soekarno-Hatta dicopot. Peristiwa pemerasan ditengarai berlangsung dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.

Salah satu pejabat yang dicopot adalah Subki Miuldi yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi  Gorontalo. Subki sebelumnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta saat pemerasan itu terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya adalah Uchky Adhitya, Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I Non TPI Bekasi. Tiga lainnya adalah B.Surono, Ahditya Graha Pratama dan  Yohanes Rivaldo Permana. Keempat pejabat di atas sebelumnya menjabat di Kantor Imigrasi  Soekarno-Hatta, di bawah kepemimpinan  Subki Miuldi.

Kepada Tempo, Sekretari Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia menyatakan pencopotan tersebut dalam proses,  "sekarang masih dalam proses dan terkait upayanya nanti ada dari Dirjen Imigrasi," kata Asep, Kamis, 13 Februari  2025.

Asep menjelaskan, lima pejabat yang dicopot itu selanjutnya akan ditempatkan di Biro Umun Sekjen Kemenimpas dan Badan Pengembangan SDM Kemenimpas.

Dalam surat tertanggal 3 Februari  2025, Sekjen Asep Kurnia menyampaikan  surat kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penugasan pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam surat yang diperoleh Tempo tersebut, terdapat kode: penting,  menyebutkan  ke-5 pejabat itu dinonaktifkan dari jabatan saat ini berkaitan dengan surat pengaduan Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina Nomor: 114-25 tanggal 21 Januari 2025.

"Untuk mempercepat proses pemeriksaan kasus pemerasan terhadap warga negara Republik Rakyat China, pegawai yang terkait pemerasan akan ditugaskan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan,"tulis Asep Kurnia.

Surat itu ditembuskan kepada; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pit. Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Khusus Soekarno Hatta.

Selanjutnya  Asep meminta persetujuan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan pelatihan lebih lanjut bagi petugas terkait.

Pemerasan terjadi dalam rentang periode Februari 2024-Januari 2025

Pemerasan ini terungkap setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.

Dalam surat yang dokumennya diperoleh Tempo, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. "Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang, " begitu bunyi surat dengan bahasa Inggris itu. 

Kendati demikian Kedubes Cina di Indonesia juga  menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia:

"Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok atau Cina telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta."

Kedubes Cina terima kasih atas dukungan Pemerintah RI

Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.

Pihak Kedubes Cina juga meminta agar tanda-tanda yang bertuliskan "Dilarang Memberi Tip" dan "Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan" dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi. 

Kedubes Cina juga berharap perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan dari Cina. Dengan demikian mereka tidak akan menyarankan wisatawan Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi.

Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1 600.000

Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |