Kata Menteri Hukum Ihwal Pengumpulan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses pengumpulan dokumen ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura dijadwalkan rampung pekan ini. “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.

Di lain sisi, Menkum mengaku tidak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dilakukan. “Jadi bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menyatakan Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menjelaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura. “Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.

Indonesia Tempuh Langkah Diplomasi untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil langkah diplomasi kepada pemerintah Singapura setelah Paulus Tannos menjalani proses pengadilan keabsahan penahanan oleh otoritas negara pelariannya tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. Meski demikian, dia mengatakan KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri RI akan tetap menempuh cara untuk memproses ekstradisinya. “Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Dia memastikan Kementerian Hukum akan merampungkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi sebelum 3 Maret 2025. “Sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” ujarnya.

Supratman enggan memerinci dokumen apa saja yang perlu dipenuhi mereka. Dia berdalih informasi seperti itu merupakan hal teknis.

Di lain pihak, KPK mengonfirmasi kabar Paulus Tannos yang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penangkapannya oleh otoritas Singapura. Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan tidak bisa menjelaskan seperti apa pengadilan yang kini sedang ditempuh tersangka kasus rasuah itu karena terdapat perbedaan sistem hukum antara kedua negara. “Betul tapi riilnya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat.

Paulus Tannos adalah buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) yang ditangkap lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Paulus resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019. Dia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Dia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Alfitria Nefi P dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: KPK Sebut Penanganan Laporan Pagar Laut Tak Bertabrakan dengan Kejagung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |