Kejagung Bilang Kades Kohod Belum Serahkan Buku Letter C, Buku Apa itu?

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan (Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Arsip belum menyerahkan buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan kepala desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip belum memberikan buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, meski Kejagung sudah memintanya secara resmi untuk keperluan penyelidikan kasus pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengirimkan surat kepada Kades Kohod, yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod ihwal kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024.

Kejagung Kirim Surat ke Kades Kohod

Pihak Kejagung telah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait dengan permasalahan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Penyidik telah mengirimkan surat kepada Kades Kohod yang meminta kerja samanya untuk memberikan buku Letter C Desa Kohod mengenai kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.

“Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” kata Harli pada Rabu, 5 Februari 2025.

Di dalam surat tersebut, tertulis permintaan bantuan dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi soal penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di Tangerang mulai tahun 2023 hingga 2024.

Apa itu Buku Letter C?

Dilansir oleh Kemenkeu Learning Center, bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah yang dalam hal tersebut berupa SHM menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara itu, kehadiran buku Letter C dapat memberikan bukti pembayaran pajak sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992. Namun, buku Letter C bukan merupakan bukti hak milik, melainkan menunjukkan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasai. 

Walaupun demikian, buku Letter C tetap dapat menunjang penyelidikan terkait kepemilikan tanah karena menunjukkan nama yang bertanggung jawab terhadap pajak tanah. Buku Letter C dapat membantu mengetahui adanya bukti kecurangan terhadap penerbitan hak atas tanah lewat HGB dan SHM. Dalam kasus pagar laut di Tangerang, sertifikat HGB dan SHM telah dianggap cacat atas dugaan adanya korupsi sehingga buku Letter C diharapkan menjadi bukti pendukung untuk kepemilikan tanah saat ini.

Kejagung dalam Kasus Pagar Laut

Sebelumnya, Harli menyebutkan Kejagung belum mengambil langkah hukum terhadap kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang. Kejagung masih menunggu hasil investigasi kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil langkah maju.

“Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," kata Harli kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Harli mengungkapkan bila Kejagung masih mendahulukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menelusuri soal pagar laut di Tangerang dari sisi administrasi.

“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi supaya tidak asal caplok,” kata Harli.

Mundurnya Kejagung dalam Penyelidikan

Namun, Kejagung akhirnya memutuskan untuk mundur dalam penyelidikan kasus pagar laut Tangerang. Saat ini, perkara tersebut telah dialihkan sepenuhnya untuk ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ujar Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Dalam peralihan tersebut, Kejagung masih akan tetap memantau penanganan perkara tersebut. Harli mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan hanya sebagai pegangan agar tidak tertinggal isu tersebut.

“Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Sapto Yunus, Riri Rahayu, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kades Kohod Tersangka: Polri Ungkap Motif dan LBH Muhammadiyah Sebut Keuntungan Rp 23,3 Miliar

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |