Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pemalsuan Kades Kohod ke Bareskrim

3 days ago 14

CNN Indonesia

Kamis, 27 Mar 2025 09:59 WIB

Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus kasus Kepala Desa (Kades) Kohod Cs terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Kades Kohod Cs tersangkut kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. (ANTARA Foto/Azmi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus kasus Kepala Desa (Kades) Kohod Cs terkait pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengembalian tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) lantaran dinilai masih belum lengkap atau P-18.

"Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan dalam analisanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

Ia menyebut perbuatan melawan hukum itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

"Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal," tuturnya.

Oleh sebab itu, Harli menyebut JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

"Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |