Kejagung Periksa Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Laptop Kemendikbud

10 hours ago 9

CNN Indonesia

Jumat, 20 Jun 2025 09:35 WIB

Kejagung memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud. Fokus pada pengadaan laptop Chromebook 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total delapan orang saksi terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa total delapan orang saksi terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Kamis (19/6).

"Saksi yang diperiksa INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).

Selain itu, ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022. Kemudian HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan 2021.

Selanjutnya saksi KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, dan RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.

Kemudian ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |