DJ Panda Bungkam Usai Diperiksa soal Dugaan Pengancaman Erika Carlina

3 hours ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 15 Okt 2025 18:28 WIB

DJ Panda diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan Erika Carlina soal dugaan pengancaman. Ia memilih tidak berkomentar dan siap mengikuti proses hukum. Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda bungkam usai diperiksa terkait laporan artis Erika Carlina soal dugaan pengancaman. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda bungkam usai diperiksa terkait laporan artis Erika Carlina soal dugaan pengancaman.

DJ Panda terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 17.22 WIB bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.

Saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya, DJ Panda langsung melemparnya ke Michael selaku kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama kuasa hukum saya saja ya," kata DJ Panda di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Rabu (15/10).

Sementara itu, Michael juga tak berbicara banyak ihwal pemeriksaan yang dijalani DJ Panda. Ia hanya mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum.

"Kami ikutin prosedur yang berlaku. Thank you sudah nungguin kami ya. Tapi kami masih belum bisa kasih keterangan, nanti kalau sudah beres, ya. Ikutin saja kasusnya pasti akan ada titik terangnya nanti," tutur dia.

Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," imbuhnya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut, termasuk foto USG milik Erika.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2)JoPasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |