Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
20 Mei 2025 | 20.38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa sopir Gading Ramadhan Joede yang berinisial HMW, dan 6 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.
Selain HMW, penyidik Jampidsus juga memeriksa ET selaku Facility Engineering Manager Star Energy (Kakap) Ltd, HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan BP selaku Managing Director PISPL periode 2022 sekaligus Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS). Selain mereka, penyidik juga memeriksa YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS periode 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampai hari ini Kejagung sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Enam di antaranya dari pihak anak usaha Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara dari pihak swasta ada Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Pilihan Editor: Modus Peredaran Narkoba Makin Canggih. Apa Saja?
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum