Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai

1 day ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pungutan liar atau pungli pelayanan fast track di Konter Imigrasi Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali lewat penerbitan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengatakan kasus tersebut belum layak untuk dibawa ke pengadilan.

"Belum layak untuk dibawa ke pengadilan, daripada menggantung lebih baik kita tutup (SP3), biar tidak ada beban," kata Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan SP3 itu sudah diterbitkan pada sepekan lalu atau pertengahan Maret 2025 kepada HS. Sebelumnya, di dalam kasus itu, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 2023 lalu.

Dengan diterbitkan SP3, Sumedana mengatakan pemulihan nama baik untuk tersangka HS sudah dilakukan.

"Tentunya dia sudah diterima SP3 semua kok," ujarnya.

Terkait penerbitan SP3, Sumedana mengatakan penyidik juga tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus itu ke persidangan.

"Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp250 ribu. Kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya tidak tahu ternyata tidak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kami enggak tahu," ujarnya.

Namun pihaknya juga menyampaikan jika ke depan ada bukti baru, kasus tersebut dapat dibuka kembali

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa tanggal 14 November 2023.

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan, HS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track yang merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional.

"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," kata Dedy, pada tanggal 16 November 2023 lalu di Denpasar, Bali.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |