Kemenag soal Fantasi Seks Sedarah: Menyimpang Syariat Islam

8 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa menjadikan relasi mahram atau sedarah sebagai objek fantasi seksual merupakan perilaku menyimpang dari nilai-nilai syariat Islam

Pernyataan ini ditegaskan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, merespons munculnya sebuah grup di laman Facebook soal fantasi seksual sedarah alias inses.

"Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari'ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl)," kata  Arsad di Jakarta, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah memicu kehebohan di dunia maya setelah isi percakapannya tersebar luas di platform X dan Instagram. Warganet membagikan tangkapan layar yang menampilkan sejumlah unggahan bertema inses atau hubungan sedarah.

Grup itu memiliki ribuan anggota. Berbagai pihak mendesak aparat berwenang untuk segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.

Kementerian Agama menegaskan larangan mutlak terhadap hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram dalam ajaran Islam.

Arsad mengatakan relasi antara mahram merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.

"Larangan ini bersifat prinsipil, karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia," ujar Arsad.

Ia menegaskan Islam secara tegas mengharamkan hubungan seksual maupun pernikahan dengan mahram. Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.

Arsad menjelaskan terdapat tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi, yaitu karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan), dan radha'ah (hubungan karena persusuan).

Ketiganya dijelaskan dalam Alquran dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.

"Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena . Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga," kata dia.

Kemenag menilai konten digital yang menormalisasi atau meromantisasi hubungan mahram, walaupun hanya berupa tulisan atau fantasi, berbahaya, karena dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.

"Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, batas antara yang halal dan haram akan kabur," kata Arsad.

Ia menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar persoalan fikih, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyimpangan sosial dan psikologis.

"Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik. Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun," kata dia.

Arsad mengingatkan jika hubungan seksual antar-mahram terjadi dalam kenyataan, terlebih jika melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur, pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.

"Apapun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum. Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah," kata Arsad menegaskan.

Mabes Polri telah menangkap enam anggota Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang diduga terkait inses. Mereka ditangkap di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatra. 

Keenam orang itu punya peran berbeda dalam grup, diantaranya ada yang menjadi admin atau pengelola grup hingga anggota yang aktif mengunggah foto di grup. 

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (20/5).

"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya," kata Truno menambahkan.

Truno menyebut para pelaku tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," ujarnya.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |