Kemendagri akan Panggil Lucky Hakim Buntut ke Luar Negeri Tanpa Izin

10 hours ago 8

CNN Indonesia

Senin, 07 Apr 2025 10:10 WIB

Kementerian Dalam Negeri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin. Kementerian Dalam Negeri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.

"Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dihubungi, Senin (7/4).

Bima menjelaskan undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," kata Bima.

Pasal 76 Ayat (1) huruf J undang-undang itu, kata dia, juga menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 Ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," ujar Bima.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky. Menurut Dedi, Lucky bepergian ke Jepang tanpa izin.

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tetapi untuk gubernur bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi dalam unggahan akun Instagram resmi, Senin.

(yoa/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |