REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan 45 persen penyaluran perlindungan sosial terindikasi tidak tepat sasaran. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperbaiki basis data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan mengatakan ketidaktepatan sasaran menjadi salah satu persoalan yang membuat anggaran perlindungan sosial belum menghasilkan dampak maksimal terhadap pengentasan kemiskinan. Pada 2025, anggaran perlindungan sosial mencapai hampir Rp 504 triliun, dengan sekitar Rp 78 triliun di antaranya untuk program perlindungan sosial Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
“Hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional ditengarai 45 persen miss-target. Yang sisanya 55 persen sesuai desil. Dari sini saja kita bisa simpulkan, bayangkan kalau kita tidak punya desil, bisa tidak kita perbaiki angka 45 persen tidak akurat atau miss-target itu?” kata Andy dalam diskusi publik bertema Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, ketidaktepatan sasaran turut menjadi penyebab program perlindungan sosial belum mencapai potensi maksimalnya. Besarnya anggaran untuk pengentasan kemiskinan tidak akan optimal apabila bantuan tidak diterima masyarakat yang paling membutuhkan.
“Indonesia tidak pernah sangat signifikan mengentaskan kemiskinan, turunnya hanya segitu-segitu saja. Kenapa? Bisa saja, padahal anggarannya besar untuk pengentasan kemiskinan perlindungan sosial. Pertanyaannya kenapa? Karena semua programnya tidak mencapai potensi maksimalnya. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktepatan sasaran,” ujar Andy.
Kemensos juga menemukan persoalan penerima bantuan sosial yang mendapatkan bantuan dalam waktu sangat lama. Andy menyebut terdapat 4,5 juta penerima bansos yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun, termasuk 36.460 orang yang menerima bansos lebih dari 18 tahun.
Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam data penerima. Kelompok tersebut antara lain lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terlantar yang tidak menerima bansos karena tidak masuk dalam data.
“Jadi by design exclusion error-nya memang sangat tinggi. Maka kita penting untuk memperbaiki ini,” kata Andy.
Pemerintah kemudian menggunakan DTSEN untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Dalam proses transisi dari DTKS ke DTSEN, pemerintah melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat untuk mengidentifikasi penerima yang mengalami inclusion error maupun masyarakat yang mengalami exclusion error.
Hasilnya, sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos kini dapat menerima bantuan. Andy menyebut 4,3 juta KPM tersebut berada pada Desil 1 sampai Desil 4.
Pada saat yang sama, pemerintah secara bertahap memindahkan penerima yang berada pada desil lebih tinggi kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah. Andy menegaskan perubahan tersebut bukan bertujuan mengurangi kuota bantuan sosial.
“Bansosnya tetap, kuotanya tetap. PKH 10 juta, BPNT 18 juta, PBI 96 juta. Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3,” kata Andy.
Menurut dia, pemerintah juga tidak hanya mengandalkan desil dalam menentukan kelayakan penerima bansos. Data administrasi akan digunakan untuk memperkuat proses verifikasi, termasuk melalui NIK dan biometrik yang dapat dikaitkan dengan informasi kepemilikan aset serta data administratif lainnya.
Pemerintah menargetkan sistem penyaluran bantuan sosial dengan mekanisme baru dapat diterapkan pada 2027. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan bantuan, kemudian pemerintah melakukan verifikasi kelayakan menggunakan data yang tersedia.

1 hour ago
12















































