CNN Indonesia
Jumat, 21 Mar 2025 21:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut dimaksudkan satu di antaranya untuk memudahkan mantan narapidana mendapat pekerjaan usai kembali ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/3) petang.
Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM telah mengirimkan surat permintaan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Adapun usulan tersebut diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.
Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.
"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," kata dia.
Nicholay menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja, melainkan ditujukan untuk semua masyarakat.
"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujarnya.
(fra/ryn/fra)