Ketua Komisi I Utut Adianto Menghadap Prabowo Sehari Sebelum Pengesahan Revisi UU TNI

1 day ago 12

8000 hoki List Situs situs Slots Gacor Malaysia Terkini Sering Lancar Win Full Online

hoki kilat Demo situs Slots Gacor Indonesia Terbaik Pasti Jackpot Online

1000 Hoki Online Akun website Slot Gacor Thailand Terbaik Pasti Scatter Full Terus

5000hoki.com Platform situs Slot Gacor Philippines Terpercaya Sering Menang Online

7000 hoki List Demo situs Slot Maxwin Thailand Terpercaya Gampang Lancar Scatter Non Stop

9000 hoki Data Daftar server Slot Gacor Indonesia Terbaru Pasti Lancar Win Online

Daftar situs Slots Maxwin server Terkini Gampang Lancar Scatter Setiap Hari

Idagent138 Akun Slot Maxwin

Luckygaming138 login Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adugaming Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

kiss69 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Agent188 Daftar Akun Slot Online

Moto128 Daftar Slot Game Terbaik

Betplay138 login Akun Slot Maxwin Terbaik

Letsbet77 Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkad

Jfgaming168 login Akun Slot Maxwin Online

MasterGaming138 login Slot Terbaik

Adagaming168 login Akun Slot Game Terbaik

Kingbet189 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Summer138 login Akun Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Akun Slot Game Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sehari sebelum pengesahan revisi UU TNI pada rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025. Utut tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai pertemun, Utut mengaku telah membahas revisi UU TNI dengan Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun Utut enggan bercerita banyak alasan ia menemui Prabowo menjelang pengesahan revisi beleid tersebut.  

“Kan semuanya enggak ada masalah,” kata Utut saat ditanya apakah Prabowo menyetujui revisi.

Kendati demikian, Utut enggan meladeni pertanyaan awak media lebih lanjut. Ia mengatakan dirinya dan Mensesneg sepakat untuk tidak jumpa pers. “Bukannya menghindar ini, bukan, bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg) tadi mau ke sana tadi, kami semua sudah sepakat besok saja,” katanya. 

Selasa kemarin, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. 

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025. Peserta rapat pun menyetujui draf tersebut. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "Insyaallah dijadwalkan besok tapi undangannya belum saya terima. Menunggu Bamus untuk menetapkan jadwalnya, apakah besok dan jam berapa," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025.

Setali tiga uang, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga membenarkan pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. "Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna," kata Bambang saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. 

Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional;  kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.

Andi Adam Faturahman dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |