TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran yang terjadi di salah satu tangki Kilang Cilacap milik PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Jawa Tengah menuai sorotan. Pasalnya, kejadian ini berlangsung setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan kasus Pertamax oplosan atau dikenal BBM oplosan yang didalangi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Insiden kebakaran saat penyelidikan kasus juga pernah terjadi dalam beberapa perkara lain sebelumnya. Antara terbakarnya gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kala mengusut kasus pagar laut Tangerang dan Bekasi serta terbakarnya gedung Kejagung ketika mendalami kasus Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebakaran di Kilang Cilacap
Insiden kebakaran di salah satu tangki Kilang Cilacap milik PT Kilang Pertamina Internasional terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025. Musibah berlangsung saat pelaksanaan pembersihan sludge pada tangki yang tidak aktif digunakan. Tim pemadam kebakaran bertindak cepat memadamkan api sekaligus mendinginkan tangki.
Pejabat sementara Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Unit Cilacap Sunaryo Adi memastikan bahwa kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak berdampak pada operasi kilang maupun produksi BBM. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat telah dikondisikan dan diinformasikan terkait insiden ini.
“Kegiatan pembersihan sludge ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala untuk menjaga keandalan operasional. Seluruh prosedur HSSE (Health, Safety, Security, & Environment) telah diterapkan dengan ketat,” ujar Adi dalam keterangan resminya, Kamis.
Kejadian itu dipandang berbeda oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Perempuan yang karib disapa Oneng ini mengendus aroma kejanggalan dalam insiden tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempertanyakan kemungkinan adanya barang bukti kasus Pertamax oplosan di lokasi tersebut.
“(Kejangung) lagi usut tuntas mafia BBM, eh kilang minyak Pertamina di Cilacap kok kebakaran,” kata Rieke dalam unggahan video di media sosial TiktTok. “Bukan kebetulan yang kebetulan ‘kan? Semoga bukan kebetulan yang kebetulan.”
Sebagaimana informasi, Kilang Pertamina RU IV Cilacap merupakan salah satu kilang terbesar di Indonesia. Kilang ini memiliki peran dalam memasok kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional, termasuk di Pulau Jawa. Dengan kapasitas produksi yang besar, kilang ini tidak hanya menghasilkan BBM seperti Pertalite, tetapi juga berbagai produk turunan minyak bumi lainnya.
Sementara terkait kasus BBM oplosan, Kejagung telah menetapkan empat petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, secara garis besar modus korupsi dilakukan dengan melakukan blending BBM jenis Pertamax dengan Pertalite.
Kejagung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri saat menyelidiki penyebab kebakaran di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, 9 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN
Belakangan ramai soal polemik pagar laut yang bercokol di perairan Tangerang dan Bekasi. Saat Kementerian ATR/BPN mengusut kasus dugaan terjadi kecurangan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah laut itu, kantor lembaga negara ini juga mengalami kebakaran pada Februari lalu.
Kebakaran terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, sekitar lewat pukul 23.00 WIB di ruangan Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang terletak di lantai 1 kementerian ini berhasil dipadamkan dengan cepat oleh tim pemadam kebakaran (Damkar).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang hadir langsung ke lokasi untuk memastikan keadaan pasca kebakaran mengapresiasi reaksi cepat dari Tim Damkar. Nusron juga memastikan bahwa kebakaran merupakan musibah bagi Kementerian dan bukan upaya penghilangan barang bukti dari masalah pertanahan yang ditangani.
“Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” ujar Nusron di Jakarta, Ahad, 9 Februari 2025.
Menanggapi peristiwa tersebut, Rieke Diah Pitaloka juga sempat bersuara lewat postingan di media sosial Instagram. Pihaknya mempertanyakan soal kelalaian karyawan sehingga mengakibatkan korsleting listrik yang diduga menjadi penyebab kebakaran di Kantor Kementerian ATR/BPN
“Korsleting listrik gara-gara karyawan lupa matiin komputer? Siapa ya karyawannya?,” ujar Rieke Diah dalam postingan pada Ahad.
Ia pun mencurigai kebakaran ini berkaitan dengan kasus pagar laut yang sedang ditangani Kementerian ATR/BPN. Apalagi menurut dia, kejadian terjadi saat Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/PBN tengah gencar mengusut dugaan adanya mafia tanah dalam kasus ini.
“Bisa pas ya momentumnya dengan tegasnya sikap Presiden Prabowo dan gencarnya Menteri ATR/BPN yang sedang berjuang keras mengungkap ‘sindikat pagar laut’ dan ‘mafia tanah’,” kata Diah.
Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran, Jakarta, 22 Agustus 2020. TEMPO/Hilman Faturahman
Kebakaran di Gedung Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 saat kembali menangani kasus terdakwa buron Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pengacara Razman Nasution kala itu menduga kebakaran Kejagung disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus-kasus tersebut.
“Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti,” kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Razman meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut dugaan adanya morif penghilangan barang bukti. Ia tak percaya dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyatakan bahwa tak ada dokumen yang terbakar.
Kejagung kembali menangani kasus Djoko Tjandra setelah Mabes Polri menangkap buron tersebut pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Ia ditangkap di Malaysia setelah kabur selama 11 tahun atau sejak 2009. Djoko merupakan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dani Aswara, Myesha Fatina Rachman, M Rosseno Aji, dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.