TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memanggil Kemententerian Ketenagakerjaan, kurator, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan hak para eks pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) seperti pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Per 1 Maret 2025, perusahaan tekstil ini berhenti beroperasi dan memutus hubungan kerja (PHK) dengan puluhan ribu pegawai.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan kalau hak pegawai ini hanya mengandalkan kurator tidak akan berjalan karena berbagai alasan, termasuk proses lelang aset Sritex. “Kalau hanya mengandalkan kurator tidak yakin diberikan. Tidak boleh ada hak pekerja yang diabaikan,” kata Irma usai beraudiensi dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irma mengatakan hak para eks pegawai Sritex ini penting karena pemutusan hubungan kerja dan tutupnya perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri. “Saya bersama seluruh Komisi IX DPR, meminta pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberikan diskresi untuk bisa memberikan THR,” kata Irma.
Serikat Pekerja Sritex Group menduga PHK oleh kurator terhadap puluhan ribu di perusahaan tekstil ini untuk menghindari tanggung jawab pembayaran THR. Karena itu, Serikat Pekerja Sritex Group pun menyambangi Komisi IX DPR untuk membantu agar eks hak-hak pekerja Sritex dibayarkan.
“Kami bertanya ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah ini kami laporkan kepada bapak-ibu di Komisi IX DPR,” kata Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto saat rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Slamet mengatakan kabar PHK dari kurator ini disampaikan mendadak. Slamet mengatakan kurator menyampaikan PHK pada 26 Februari 2025 atau dua hari sebelum Sritex tutup total pada 1 Maret 2025. Selama dua hari ini, kata dia, para pekerja diberikan kesempatan untuk mengemas barang pribadi.
Karena itu, Slamet menyebut saat ini para pekerja sedang fokus mengadvokasi hak pegawai yang terdampak PHK. Dia menyebut kunjungannya ke Komisi IX DPR ini juga bagian dari upaya advokasi itu.
“Kami mohon untuk dibantu Komisi IX DPR, back up ini ke kurator ya. Karena yang melakukan PHK kurator, tapi tidak mau keluarkan uang," kata Slamet.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi meminta BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada eks pegawai Sritex sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ristadi menilai kedua tabungan itu menjadi harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidup.
“Uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 3 Maret 2025.
Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional itu juga meminta pemerintah turut mengawal proses penyelesaian hak pekerja yang saat ini dilakukan kurator. Permintaan serupa juga untuk pengurus koperasi Sritex Group untuk membagikan tabungan pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, KSPN juga meminta kurator agar mewujudkan komitmen untuk membayar pesangon eks pekerja.