KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan perguruan tinggi harus menjadi ruang aman dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegaskan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang perlu terus dijaga, terutama di lingkungan kampus.
Pesan tersebut disampaikan Putu Elvina dalam kegiatan Komnas HAM Goes to Campus yang diselenggarakan di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Mahasiswa adalah penjaga moral demokrasi. Melalui diskusi dan nalar kritis, kampus harus menjadi ruang aman untuk menyampaikan gagasan tanpa takut dibungkam,” kata Putu Elvina di hadapan peserta diskusi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Putu, generasi muda memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Kemampuan berpikir kritis, menyampaikan pendapat secara argumentatif, serta menghormati perbedaan pandangan menjadi modal penting untuk memperkuat budaya hak asasi manusia di Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Teatrikal Fakultas Syariah dan Hukum. Acara ini diselenggarakan melalui kolaborasi Komnas HAM dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Melalui forum ini, mahasiswa didorong untuk mengembangkan daya nalar yang kritis, aktif, dan logis dalam menyikapi berbagai isu terkait kebebasan berekspresi.
Sementara Rektor UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan Komnas HAM membuka ruang pembelajaran yang penting bagi mahasiswa untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ruang demokrasi.
Diskusi juga menghadirkan Guru Besar Hukum UIN Sunan Kalijaga Lindra Darnela yang mengulas kondisi terkini kebebasan berpendapat di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam upaya menjaga ruang sipil yang sehat dan inklusif.
Selain sesi diskusi, Kepala Tim Kerja Humas Komnas HAM, Sasanti Amisani, memaparkan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang berperan dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Kebebasan berpendapat di kampus sempat tercoreng dengan pembubaran nonton bareng film Pesta Babi. Nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun Ternate pada Selasa, 12 Mei 2026, sempat dibubarkan seorang aparat berseragam TNI.
Seorang petugas keamanan kampus datang untuk mengambil dokumentasi kegiatan nonton bersama film karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cipry Paju Dale tersebut.
Pembubaran pemutaran film Pesta Babi di Ternate sebelumnya juga pernah terjadi. Pada 8 Mei 2026, aparat membubarkan kegiatan serupa di Benteng Oranje, Ternate.
Nobar Pesta Babi yang digelar organisasi mahasiswa di sekitar Gedung PKM Universitas Mataram (Unram), Kamis malam, 7 Mei 2026, juga dibubarkan kampus. Puluhan personel pengamanan kampus berdiri di depan layar dan menutup proyektor yang telah disiapkan panitia.
Wakil Rektor III Unram, Sujita, kemudian hadir menemui mahasiswa. Ia menegaskan bahwa pemutaran film tidak diizinkan. “Tidak ada alasan, pokoknya tidak boleh menonton,” kata Sujita, yang disambut teriakan ratusan mahasiswa yang telah berkumpul.
Sujita mengaku telah menonton film yang tengah ramai diperbincangkan itu. Menurut dia, isi film tidak pantas diputar di lingkungan kampus. “Isinya mendiskreditkan pemerintah RI. Saya sudah nonton. Terserah pandangan Anda, yang jelas isinya menghina negara saya,” ujarnya.
Dani Aswara, Budhy Nurgianto, dan Abdul Latief Apriaman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kendala Pemerintah Mengusut Skandal Riset Palsu
















































