KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri mengatakan jika sayembara perburuan begal oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara mendelegasikan sebagian fungsi penegakan hukum kepada masyarakat. Gufron mengatakan penggunaan kekuatan secara sah dalam negara hukum pada prinsipnya merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu berhati-hati ketika merancang kebijakan yang mendorong masyarakat terlibat langsung dalam penangkapan pelaku kejahatan. “Meskipun pelibatan masyarakat memang penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” kata Gufron saat dimintai keterangan via Whatsapp pada Selasa, 28 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia meminta Dedi Mulyadi mengkaji lebih mendalam ihwal sayembara perburuan begal dengan hadiah Rp 5 Juta hingga Rp 50 Juta itu.
Meski demikian, ia menegaskan semangat kebijakan tersebut patut diapresiasi karena berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, keamanan publik memang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
"Keamanan lingkungan, termasuk mencegah ancaman begal maupun kejahatan jalanan lain, tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Perlu juga peran serta pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Namun, Gufron berpandangan partisipasi masyarakat sebaiknya dibangun melalui penguatan sistem keamanan lingkungan, bukan melalui mekanisme sayembara. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih strategis untuk menekan kejahatan, mulai dari mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), memperkuat koordinasi dengan kepolisian, hingga memanfaatkan layanan darurat 110 yang telah disediakan Polri.
Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu memperkuat aspek pencegahan melalui kebijakan yang berbasis pada pemetaan kerawanan wilayah. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memperbaiki desain lingkungan, memasang kamera pengawas, dan meningkatkan penerangan di kawasan yang rawan kejahatan.
"Selama ini yang banyak dilupakan adalah peran pemerintah daerah melalui kebijakan. Keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dengan kata lain, di situ ada tanggung jawab pemerintah daerah," kata Gufron.
Ia menambahkan persoalan kejahatan jalanan bukan hanya dihadapi Jawa Barat, melainkan juga berbagai kota besar di Indonesia. Karena itu, menurutnya, penyelesaiannya perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola keamanan publik, bukan semata-mata respons terhadap satu jenis kejahatan.
Sebelumnya, Dedi mengaku jika ia menggunakan uang pribadinya untuk membiayai sayembara tersebut dengan nilai Rp 5 Juta hingga Rp 50 Juta. Ia ingin mengubah kecenderungan masyarakat menghakimi pelaku secara beramai-ramai menjadi menyerahkan mereka kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai hukum.
“Kalau ada sayembara dari saya, masyarakat cukup menyerahkannya tanpa harus dihakimi, dan mereka bisa mendapatkan apresiasi. Secara psikologis, ini akan memengaruhi perilaku masyarakat,” kata Dedi seusai menghadiri Apel Siaga Pilah Sampah di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra khawatir jika sayembara tersebut mendorong masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap begal dan pencuri. "Dalam kondisi ekonomi sulit, dikasih (janji) Rp 5 juta atau Rp 10 juta saja sudah siap bawa golok," kata Yusril pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kendati demikian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan tindakan tegas tersebut jangan sampai menyebabkan cacat seumur hidup atau kematian terhadap begal.
"Perintah Pak Kapolda adalah tindak tegas terukur. Itu tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan tetap tegas dan terukur. Jangan sampai menimbulkan akibat yang fatal," kata Hendra saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Juli 2026.















































