Korupsi Pertamina, Kerugian Masyarakat Akibat Pertamax Oplosan Ditaksir Rp 17,4 Triliun per Tahun

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemerintah hanya fokus terhadap penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina dan Pertamax oplosan. Salah satu modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 adalah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan menggunakan Pertalite.

Huda menyoroti kerugian masyarakat akibat Pertamax oplosan ini karena konsumen harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar BBM dengan research octane number (RON) 92 yang diduga merupakan hasil oplosan dari RON 90 (Pertalite). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas RON 90,” kata Huda dalam keterangan resmi, pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Berdasarkan hasil perhitungannya, Huda menduga kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 47 miliar per hari atau Rp 17,4 triliun selama satu tahun praktik pengoplosan. Selain itu, pengoplosan ini juga berdampak menghilangkan produk domestik bruto sebesar Rp 13,4 triliun. “Dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya, justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan.”

Berdasarkan permasalahan di atas, sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan CELIOS telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON 92 (Pertamax). 
Hingga hari ini telah masuk 426 pengaduan masyarakat yang merasa terdampak.

Selain daring, mereka juga membuka akses posko pengaduan secara luring mulai 28 Februari 2025. Harapannya, warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM. “Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari kejadian ini,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 27 Februari 2025. 

Fadhil mengatakan, mereka juga telah membuka posko ini secara daring sejak 26 Februari 2025. Namun, LBH Jakarta berniat untuk memperluas akses pengaduan dengan memfasilitasi warga yang ingin datang langsung untuk melaporkan. Dengan dibukanya posko ini, Fadhil berharap agar ada langkah bersama yang dapat ditempuh untuk memulihkan hak masyarakat apabila terbukti ada kerugian akibat Pertamax oplosan. 

Kejagung tetapkan 9 tersangka kasus impor minyak

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak dan Pertamax oplosan. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru.  Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka dari subholding PT Pertamina yang telah diumumkan sebelumnya meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Selain itu, empat tersangka lainnya yakni Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Hal itu, kata Qohar, menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

MK juga berperan memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92. Pengoplosan itu dilakukan PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Selain itu, MK dan EC disebut melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar. “Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Dengan demikian, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan, MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur PT Pertamina International Shipping. Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum. Uang itu kemudian diberikan kepada MKAR dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

Pertamina bantah ada Pertamax oplosan

Sebelumnya, pelaksana tugas harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra membantah soal peredaran Pertamax oplosan dengan nilai RON lebih rendah seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung. Ega menjelaskan BBM yang diterima Pertamina Patra Niaga berasal dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri. Produk tersebut sudah memiliki nilai RON yang sesuai sebelum didistribusikan.

“Baik yang dari luar negeri maupun yang dari dalam negeri, itu kita sudah menerima dalam bentuk RON 92. Yang membedakan adalah, meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih base fuel, artinya belum ada aditif. Jadi Pertamina Patra Niaga itu mengelola dari terminal sampai ke SPBU,” ujar Mars Ega, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, pada Rabu 26 Februari 2025.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |